(Baca Juga: Salah Ketik Tak Membuat Surat Dakwaan Batal)
Hal itu wajar menurut Anggara, karena dalam kondisi langsung tersebut bisa saja saksi merasa perlu adanya penampingan lawyer atau mempersiapkan jawabannya untuk meminimalisir risiko akibat kekeliruan jawaban atau pernyataannya atas pertanyaan yang disampaikan oleh pihak kepolisian.
Jadi, kata Anggara, memang dalam pemeriksaan langsung tanpa surat panggilan oleh kepolisian itu maka jawaban saksi bersifat voluntary atau sukarela, lain halnya dengan pemanggilan melalui surat panggilan kepolisian yang sifat kesaksiannya wajib di samping memang saat itu saksi sudah memiliki persiapan yang cukup seperti persiapan jawaban atau kesiapan karena memiliki waktu untuk mencari lawyer yang akan mendampinginya.
Selanjutnya, seberapa penting seorang saksi didampingi oleh lawyer dalam menghadapi panggilan polisi tersebut? Anggara menjawab bahwa pendampingan oleh lawyer sangatlah penting jika posisi terlapor sebagai orang yang tidak memahami proses hukum, mengingat belum tentu polisi akan menjelaskan kepadanya proses hukum kedepannya akan seperti apa serta gambaran resiko hukum apa saja yang mungkin bisa menjeratnya.
“Jadi memang terlapor itu butuh advokat untuk mendampingi dan sebaiknya begitu, tapi bukan berarti setiap orang membutuhkan lawyer, seperti orang yang memang sudah paham proses hukum misalnya,” kata Anggara.
(Baca Juga: Bila Jaksa Salah Sebut tentang Ganja)
Misalnya untuk mengungkap peristiwa pidana yang terjadi 6 bulan lalu, kata Anggara, jika saksi yang bersangkutan adalah orang yang sudah cukup tua jelas ia belum tentu bisa mengingat secara jelas soal pukul berapa persisnya terjadinya peristiwa 6 bulan yang lalu tersebut. Jangankah terlapor yang sudah berumur, lanjut Anggara, bahkan yang masih muda pun belum tentu bisa mengingat soal ‘waktu’ secara jelas sementara polisi biasanya banyak menanyakan soal waktu kepada saksi.
“Itu kan susah kita ingat jelasnya peristiwa yang udah terlampau lama berlalu, itu contoh kenapa menjadi penting didampingi advokat. Karena memang saat pemeriksaan di kepolisian itu banyak pertanyaan sederhana yang diajukan tapi ga begitu mudah orang mengingat, sehingga untuk menjaga kepentingan saksi peran advokat menjadi penting di situ,” kata Anggara.
Lantas apakah keterangan saksi yang diperoleh dari proses pemeriksaan tersebut dapat dijadikan bukti yang sah secara hukum? Menurut Anggara tidak bisa, mengingat keterangan saksi untuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan) hanya berlaku sebagai landasan pembuatan surat dakwaan. Adapun untuk keterangan saksi yang berlaku sah sebagai bukti adalah keterangan saksi yang ada di Pengadilan. Namun bagaimana jika jawaban saksi keliru dalam pemeriksaan itu? Anggara menyebut tidak ada konsekuensi hukum untuk kekeliruan itu kecuali saksi terbukti memberikan keterangan bohong.
















