“Tak ada sanksi bagi saksi jika keliru, kecuali dia bohong. Kalau terbukti berbohong, maka dia dikenakan sanksi karena bisa membuat proses hukum menjadi salah akibat kebohongan pernyataannya,” kata Anggara.
Dosen Pidana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alfitra, mengatakan bila polisi salah dalam penulisan nama pada surat panggilan maka status surat panggilan tersebut adalah cacat formil, sehingga saksi tak harus memenuhi panggilan dan dapat meminta kepolisian untuk melakukan revisi surat panggilan tersebut terlebih dahulu.
“Kalau ada cacat formil dalam surat panggilan sebaiknya tak usah datang, repot urusannya kalau ternyata salah orang,” kata Alfitra kepada hukumonline.
Namun jika tak ada kesalahan dalam penulisan nama pada Surat Panggilan Polisi, bisakah terlapor menolak memenuhi panggilan? Alfitra menyebut hal itu tak bisa dilakukan. Dalam Ketentuan Acara Pidana dan Perkap Polri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana jelas diatur bahwa jika saksi menolak untuk bersaksi dalam panggilan pertama, maka akan dipanggil untuk kedua kalinya.
Selanjutnya jika saksi masih menolak hadir untuk kedua kalinya, maka untuk ketiga kalinya pihak kepolisian berhak memaksa saksi untuk menghadiri pemeriksaan.
KUHAP Pasal 112:
Pasal 113: Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya. | Peraturan Kepala POLRI No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Pasal 27:
|
















