Surat Telegram Kapolri Dinilai Langgar Hak Kebebasan Berpendapat
Utama

Surat Telegram Kapolri Dinilai Langgar Hak Kebebasan Berpendapat

Kapolri diminta segera merevisi dan menghapus peraturan yang mengancam kebebasan berekspresi, khususnya penghinaan presiden dan pejabat. Komnas HAM mengusulkan pihak yang melanggar terkait penanganan Covid-19, sanksinya bisa denda dan kerja sosial, bukan pidana.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

"Polisi harus ingat bahwa mereka digaji rakyat, bekerja untuk rakyat. Dalam situasi sulit seperti saat ini, Polisi justru harus berada di garda terdepan dalam melindungi dan mengayomi masyarakat," pintanya.

 

Sahroni meminta Kepolisian untuk berfokus dalam melayani warga yang terdampak Covid-19 yaitu kesehatan maupun pendapatan ekonomi. Dia menilai lebih baik Polisi fokus membantu masyarakat yang sedang mengalami kesulitan, dibantu agar mereka merasa aman dan terlindungi lingkungannya.

"Dibantu agar masyarakat merasa aman dan terlindungi di lingkungannya, sambil perketat pengawasan di lapangan untuk orang-orang yang masih keluar tidak menggunakan pakai masker, atau yang belum melakukan social distancing. Itu lebih bermanfaat dilakukan Polri," sarannya.

Tags:

Berita Terkait