Suryadharma Ali: Megawati Hingga KPK Nikmati Sisa Kuota Haji
Berita

Suryadharma Ali: Megawati Hingga KPK Nikmati Sisa Kuota Haji

Pengembangan kasus SDA tergantung putusan pengadilan.

NOV
Bacaan 2 Menit
Suryadharma Ali membacakan eksepsi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/9). Foto: RES
Suryadharma Ali membacakan eksepsi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/9). Foto: RES

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) menyebut rombongan Pasukan Pengamanan Wakil Presiden, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, (alm) Taufiq Kiemas, Amien Rais, (eks) Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, KPK, Karni Ilyas, sejumlah media cetak maupun elektronik, dan keluarga Suryadharma ikut menikmati sisa kuota haji.

SDA membantah jika penggunaan sisa kuota haji itu melanggar ketentuan dan merugikan keuangan negara. Ia beralasan pengguna sisa kuota tidak menggunakan hak kuota calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun berjalan, sehingga tidak satupun calon jemaah haji yang haknya dirampas untuk memprioritaskan calon jemaah haji lain.

"Selain itu, juga tidak mempergunakan keuangan negara. Penggunaan sisa kuota haji yang tidak terserap itu sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2008 (Penyelenggaraan Ibadah Haji) dan Peraturan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor D/741A tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Sisa Kuota Nasional," katanya saat membacakan eksepsi pribadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/9).

SDA menjelaskan, setiap tahun selalu ada sisa kuota haji yang tidak terserap dengan kisaran satu sampai dua persen karena adanya calon jemaah haji yang wafat, sakit keras, hamil, tidak mampu melunasi, serta alasan lainnya. Jadi, apabila calon jemaah haji reguler tahun 2012 berjumlah 194.000, maka yang tidak terserap bisa mencapai 2000.

Sisa kuota haji itu, menurut SDA, benar-benar tidak bisa diserap lagi oleh jemaah yang terjadwal berangkat pada 2012 dan 2013. Padahal, Kementerian Agama telah memperpanjang tenggat waktu pelunasan. Mengingat waktu sangat mepet, sisa kuota itu tidak mungkin didistribusikan lagi kepada calon jemaah haji yang akan berangkat tahun 2012.

"Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, disebutkan bahwa dalam hal kuota nasional sebagimana ayat (1) tidak terpenuhi pada hari penutupan, Menteri dapat memperpanjang masa pendaftaran dengan menggunakan kuota bebas secara nasional," ujarnya.

Atas dasar itulah, SDA membagikan sisa kuota kepada calon jemaah haji yang benar-benar siap melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan siap segala sesuatunya untuk berangkat haji. Menurut SDA, dirinya juga mempertimbangkan penggunaan sisa kuota ini untuk mengurangi kerugian negara dan memanfaatkan sisa kuota agar terserap semaksimal mungkin.

Pertimbangan lainnya adalah untuk menghindari pengurangan kuota haji dari Menteri Haji Arab Saudi akibat kuota yang selalu tidak terserap maksimal, serta agar pemerintah Indonesia tetap memiliki alasan untuk meminta tambahan kuota haji kepada pemerintah Arab Saudi demi mengatasi antrian berangkat haji yang demikian panjang.

Adapun pemanfaatan sisa kuota haji diberikan SDA kepada sejumlah pihak, seperti jemaah lanjut usia, anggota dan pimpinan DPR, DPD, BPK, KPK, Ombudsman, TNI, Polri, BPS, Kementerian dan Lembaga, Veteran, wartawan media center haji, wartawan non media center haji, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh politik.

Terkait pernyataan SDA mengenai sejumlah pihak, seperti Pasukan Pengamanan Wakil Presiden dan Megawati yang menerima sisa kuota haji, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan pengembangan kasus SDA akan selalu didasari dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Sangkaan dalam penyidikan ini kan perlu pembuktian di persidangan. Oleh karena nama-nama yang tersebut belum bisa dipastikan turut bertanggungjawab selama belum ada kepastian dari pututusan pengadilan sampai berkuatan hukum tetap. (Apa penerima sisa kuota bisa dianggap menerima gratifikasi)  Itu kan perlu pembuktian," ucapnya

Izin Presiden
Dalam surat dakwaan, SDA disebut memerintahkan Saefudin A Syafi'i untuk memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk istri, Wardatul Asriah dan pendukung-pendukung istrinya saat pemilihan anggota DPR periode 2014-2019. Namun, SDA membantah jika istrinya ikut dalam rombongan Amirul Hajj dengan melanggar ketentuan.

SDA menerangkan, keikutsertaan istrinya dalam rombongan Amirul Hajj merupakan sesuatu yang wajar karena mendampingi suaminya yang kebetulan menjabat sebagai Menteri Agama. "Apalagi keberangkatan istri saya ke tanah suci mendapatkan izin tertulis dari Presiden melalui surat Mensesneg yang ditandatangani Sudi Silalahi," tuturnya

SDA membantah isi dakwaan yang menyebutkan bahwa dirinya memerintahkan Saefudin untuk membentuk rombongan pendamping Amirul Hajj. Ia mengaku tidak pernah memerintahkan Saefudin membentuk rombongan pendamping Amirul Hajj. Terlebih lagi, Saefudin tidak memiliki kewenangan membentuk rombongan pendamping Amirul Hajj.

Pembentukan nama rombongan pendamping Amirul Hajj, menurut SDA, merupakan kesalahan administrasi yang dilakukan Saefudin. Oleh karena itu, SDA mempertanyakan, apakah pantas tanggung jawab atas kesalahan tersebut dilemparkan kepada Menteri Agama selaku pengguna anggaran yang telah dikuasakan kepada Dirjen PHU?

"Saya tidak tahu tentang hal itu. Semua yang mengatur perjalanan Menteri Agama dan pembiayaannya adalah tanggung jawab saudara Saefudin. Dia tidak boleh mempergunakan yang tidak dialokasikan. Saya selaku menteri memiliki anggaran perjalanan dinas sendiri yang semestinya bisa dipergunakan," tandasnya

Dengan demikian, SDA meminta majelis hakim yang diketuai Aswidjon untuk dapat melihat perkaranya dengan sejernih-jernihnya dan seadil-adilnya. Suryadharma menyadari, sebagai manusia biasa, ia tidak luput dari kesalahan. Begitu juga dengan KPK maupun lembaga lainnya juga pasti tdak luput dari salah dan khilaf.

Tags: