Susno Keluar Tahanan Demi Hukum
Berita

Susno Keluar Tahanan Demi Hukum

Hakim bersikukuh tidak ada faktor kesengajaan.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Susno Duadjie keluar tahanan demi hukum karena Vonis belum <br> dijatuhkan Majelis Hakim. Foto: Sgp
Susno Duadjie keluar tahanan demi hukum karena Vonis belum <br> dijatuhkan Majelis Hakim. Foto: Sgp

Susno Duadji bisa menghirup udara bebas. Masa penahanan mantan Kabareskrim Mabes Polri itu berakhir tepat pada 17 Februari 2011. Sesuai aturan KUHAP, ia harus dikeluarkan dari tahanan karena vonis belum dijatuhkan majelis hakim.

 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat Susno disidang untuk perkara korupsi, membenarkan. “Hari ini memang sudah habis. Dia dikeluarkan demi hukum,” kata Ida Bagus Dwiyantara, pejabat humas pengadilan, Kamis (17/2).

 

Lepasnya Susno dari tahanan menimbulkan kecurigaan baha majelis sengaja mengulur sidang. Namun kecurigaan itu ditepis Dwiyantara. Selama proses persidangan, hakim sudah berkali-kali meminta jaksa menghadirkan saksi tepat waktu mengingat jumlahnya mencapai 111 orang. Faktanya, tak semua saksi berhasil dihadirkan dan memberikan keterangan tepat waktu. Akibatnya, waktu sidang jadi molor. “Tidak ada faktor kesengajaan. Dia dikeluarkan demi hukum. Ini perlu digarisbawahi, tidak ada faktor kesengajaan,” ujarnya.

 

Berdasarkan pemantauan hukumonline, berlarut-larutnya masa sidang bukan hanya karena jumlah saksi banyak, tetapi juga kesehatan terdakwa terganggu. Susno pernah sakit sehingga sidang ditunda. Soal saksi, Diwyantara menduga jaksa kesulitan menghadirkan karena ada kendala di lapangan. Apalagi sebagian saksi adalah polisi yang bertugas di berbagai daerah di Indonesia. Majelis hakim dipimin Charis Mardiyanto, kata Dwiyantara, sebenarnya sudah mengagendakan putusan sepuluh hari sebelum masa penahanan berakhir.

 

Rupanya, kenyataan berkata lain. Masa penahanan Susno berakhir. Sesuai pasal 29 ayat (6) KUHP, demi hukum Susno harus keluar dari tahanan. “Mau tidak mau, karena masa penyelesaian perkara itu belum selesai, dia dikeluarkan demi hukum,” ujarnya.

 

Masa penahanan Susno sebenarnya sudah pernah diperpanjang. Dalam hitung-hitungan Dwiyantara, Susno sudah berada di balik jeruji besi selama 150 hari. Perpanjangan terakhir habis pada 17 Februari 2011. Pengadilan akan berkoordinasi dengan Rutan Mako Brimob, tempat penahanan Susno. Meskipun lepas dari tahanan, Susno wajib hadir setiap kali sidang. Selanjutnya, setelah putusan jatuh, penahanan Susno menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi.

 

Anggota penasihat hukum Susno, Maqdir Ismail, menyambut baik kliennya dikeluarkan demi hukum dari tahanan. Menurut dia sudah selayaknya pengadilan mengeluarkan kliennya mengingat masa penahanan yang sudah habis. Dia yakin majelis hakim akan menaati aturan hukum demi tegaknya hukum dan keadilan. “Tidak ada alasan hukum untuk memperpanjang penahanan beliau. Keluarnya pak Susno demi hukum adalah satu keniscayaan dan kita tidak bisa salahkan siapapun,” ujarnya kepada hukumonline dalam pesan pendeknya.

 

Menurut dia  tidak terdapat alasan hukum untuk tetap menahan kliennya. Dia berharap tidak terdapat pihak lain yang mempersoalkan keluarnya demi hukum Susno dari tahanan. Dengan kata lain, justru akan memperkeruh terhadap perkara kliennya yang masih berjalan di PN Jaksel. “Kalau ada pihak lain yang menciptakan perkara baru, itu namanya main hukum rimba yang harus dilawan oleh seluruh rakyat,” katanya.

 

Meski dipastikan Susno akan keluar dari tahanan pada pukul 00.00 wib dini hari nanti, tim pengacara belum dapat menginformasikan lebih lanjut. “Saya belum bisa pastikan tentang penjemputan pak Susno. Kalau sudah ada akan dikabari,” pungkasnya.

 

Susno dituntut hukuman tujuh tahun, plus denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp8,5 miliar. Penuntut umum Erbagtyo Rohan yakin Susno terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari, dan dana pengamanan Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat tahun 2008.

Tags: