Susun SEOJK Fintech Peer to Peer Lending, OJK Minta Masukan Pengusaha
Berita

Susun SEOJK Fintech Peer to Peer Lending, OJK Minta Masukan Pengusaha

Targetnya rampung akhir tahun 2017 ini.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Foto: NNP
Foto: NNP

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun dua aturan turunan terkait Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Berbasis Teknologi Informasi. Payung hukum bagi pelaku Financial Technology (Fintech) Peer to Peer Lending ditargetkan rampung pada akhir tahun 2017 mendatang.

 

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan bahwa Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) mengamanatkan setidaknya enam aturan turunan yang dituangkan melalui Surat Edaran OJK (SEOJK). Sementara ini, OJK baru menyusun dua SEOJK tentang Pendaftaran, Perizinan, dan Kelembagaan Penyelenggaraan LPMUBTI dan SEOJK tentang Penyelenggaraan LPMUBTI.

 

“Mudah-mudahan akhir tahun ini,” kata Hendrikus di kantor OJK, Rabu (22/11).

 

Hendrikus melanjutkan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) pertama yang digelar, Rabu (22/11) hari ini, OJK fokus menjaring masukan terkait SEOJK (RSEOJK) tentang Penyelenggaraan LPMUBTI. Draf Rancangan SEOJK (RSEOJK) tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada para stakeholder untuk diberi tanggapan sampai 10 November 2017 lalu.

 

Dari masukan tertulis yang diterima, Hendrikus menyebut sejumlah pengaturan mendapat banyak catatan dan masukan yang dibahas dan ditampung termasuk masukan yang disampaikan hari ini dan Kamis (23/11) besok.

 

Pantuan hukumonline, beberapa isu yang menjadi pembahasan cukup menarik antara lain seperti escrow dan virtual account, penyelenggaraan penilaian (scoring), penerapan prinsip mengenali pengguna (E-KYC), digital signature, penjaminan, dan asuransi pinjaman. Selain itu, ketentuan terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) dan kuasa dalam perjanjian juga menjadi perdenbatan panjang yang menarik dalam RDP hari pertama ini.

 

“Mudah-mudahan ini akan memperkaya dan memberi jaminan SEOJK ini dapat kita laksanakan. Banyak masukan tertulis yang sudah kami peroleh dari berbagai masukan sudah kami rangkum dalam matriks dan nanti akan dipaparkan untuk menyusun SEOJK ini. Kami mengundang kalangan (Direktorat) Perbankan, Pengawas Pasar Modal, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, AIMRPK (Internal Audit, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Kualitas), dan Departemen Hukum OJK,” kata Hendrikus.

 

Sekadar informasi, draf RSEOJK tentang Penyelenggaraan LPMUBTI terdiri dari tujuh bab, yakni ketentuan umum, tata cara pinjam meminjam yang terdiri pendaftaran pengguna, pengajuan pinjaman, pelaksanaan kegiatan pinjam meminjam, dan pembayaran pinjaman.

 

(Baca Juga: Fintech Saling Berkolaborasi, OJK Mulai Antisipasi Risiko)

 

Selanjutnya, RSEOJK tersebut mengatur kontrak dalam penyelenggaraan LPMUBTI, mitigasi risiko, perlindungan konsumen, mekanisme penyelesaian sengketa, dan penutup. Di luar dua RSEOJK, Hendrikus mengatakan OJK segera membahas sejumlah SEOJK lainnya terkait Penggunaan E-KYC, tanda tangan elektronik, dan scoring dan SEOJK Pengawasan.

 

“Awal tahun kita akan mulai drafting SEOJK tersebut,” kata Hendrikus.

 

Deputi Direktur Group Penanganan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme OJK, Rinto Teguh Santoso menambahkan, RSEOJK tersebut nantinya menambahkan pengaturan lebih detil terkait prinsip APU-PPT.

 

(Baca Juga: Regulator Berpikir Keras Merespons Inovasi Bisnis Fintech)

 

Beberapa prinsip itu seperti pengawasan aktif oleh direksi dan komisaris, kebijakan dan prosedur yang mewajibkan penyelenggara Fintech menelusuri pengguna, baik pemberi pinjaman ataupun penerima pinjaman sampai ke pihak yang menerima manfaat yang sebenarnya (beneficial owner) berupa individu.

 

“Beberapa usulan terkait APU-PPT, kita samakan dengan POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Tapi sekalipun diterapkan Maret 2022, ini bagus untuk aware,” kata Rinto.

 

Merujuk pada POJK Nomor 12/POJK.01/2017, beberapa prinsip yang wajib ditindaklanjuti oleh penyelenggara fintech seperti pembagian unit kerja atau fungsi yang jelas terkait pengendalian internal dan sistem manajemen informasi yang tujuan untuk memudahkan OJK ketika melakukan pemeriksaan. Penyelenggara fintech juga diminta menyimopan dokumen minimal lima tahun untuk berjaga-jaga kalau terjadi perkara tindak pidana.

 

“Ini tujuannya agar transaksi sesuai karakter dan profil pengguna. Prinsipnya dalam rezim APU-PPT harus lindungi diri sendiri dari media pencucian uang dan terorisme,” kata Rinto.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info