Syarat dan Ketentuan Transaksi Afiliasi bagi Perusahaan Terbuka
Terbaru

Syarat dan Ketentuan Transaksi Afiliasi bagi Perusahaan Terbuka

Perusahaan terbuka yang melakukan transaksi afiliasi, wajib memenuhi ketentuan POJK 42/2020.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit
Associate AGPR Law Firm, Theresia R. M. Hutasoit. Foto: istimewa.
Associate AGPR Law Firm, Theresia R. M. Hutasoit. Foto: istimewa.

Pada 2 Juli 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengundangkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42/2020). Di sana, diatur secara khusus mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan bagi perusahaan terbuka; di mana secara spesifik, transaksi afiliasi merupakan setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan afiliasi dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan afiliasi dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali (Pasal 1 angka 1 POJK 42/2020).

 

Lebih lanjut, pemerintah Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor (UU 4/2023) pada 12 Januari 2023. Di sana, definisi ’afiliasi’ telah diubah—sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU 8/1995)—menjadi: (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: (1) suami atau istri; (2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak; (3)  kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu; (4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau (5) suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan; (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: (1) orang tua dan anak; (2) kakek dan nenek serta cucu; atau (3) saudara dari orang yang bersangkutan; (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dan pihak tersebut; (d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama; (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud; (f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

 

Merujuk pada penjabaran di atas, suatu transaksi dapat dikatakan sebagai ’transaksi afiliasi’, jika perusahaan terbuka melakukan transaksi tersebut dengan pihak-pihak sebagaimana disebutkan di atas, baik dalam satu kali transaksi atau dalam suatu rangkaian transaksi untuk suatu tujuan atau kegiatan tertentu. Dalam konteks ini, contoh kondisi yang menunjukkan suatu rangkaian transaksi untuk suatu tujuan/kegiatan tertentu di antaranya: terdapat ketergantungan dan/atau kesinambungan antar transaksi yang direncanakan; perolehan efek perusahaan lain secara bertahap untuk tujuan pengendalian atau investasi; pelepasan efek perusahaan secara bertahap untuk tujuan divestasi yang mengakibatkan hilangnya pengendalian; dan perolehan atau pelepasan satu kesatuan aset yang dilakukan secara terpisah (misalnya, menjual pabrik dengan cara memisah-misah komponennya dan dijual kepada pihak yang berbeda).

 

Sementara itu, berdasarkan POJK 42/2020, transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasi yang termasuk ’transaksi afiliasi’, meliputi  penyertaan dalam badan usaha, proyek, dan/atau kegiatan usaha tertentu;  pembelian, penjualan, pengalihan, penggunaan, tukar-menukar aset atau segmen operasi;  perolehan, pelepasan, dan/atau penggunaan jasa; sewa-menyewa aset; pinjam-meminjam dana termasuk pengalihannya; menjaminkan aset perusahaan terbuka dan/atau perusahaan terkendali atas pinjaman dari pihak lain; dan memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee).

 

Associate Aldjufri Gill Pricilla Rizki (AGPR), Theresia R. M. Hutasoit mengungkapkan, perusahaan terbuka yang melakukan transaksi afiliasi, wajib memenuhi ketentuan POJK 42/2020. Theresia kemudian merinci sejumlah prosedur yang harus dilaksanakan. Pertama, menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, dengan jangka waktu antara tanggal penilaian dengan (a) tanggal transaksi afiliasi dan (b) tanggal pelaksanaan rapat umum pemegang saham (RUPS) perusahaan terbuka (dalam hal transaksi afiliasi wajib memperoleh persetujuan RUPS) wajib paling lama enam bulan. Kedua, mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap transaksi afiliasi kepada masyarakat. Apabila terdapat perubahan atau penambahan informasi, perubahan atau penambahan informasi tersebut wajib diumumkan paling lambat dua hari kerja sebelum pelaksanaan RUPS.

 

Ketiga, menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen kepada OJK, yang wajib dilakukan (a) paling lambat dua hari kerja setelah tanggal transaksi afiliasi; atau bersamaan dengan pengumuman RUPS, dalam hal transaksi afiliasi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka diwajibkan memperoleh persetujuan RUPS; di mana dokumen yang disampaikan kepada OJK adalah laporan penilai dan dokumen pendukung lainnya.

 

Adapun dalam implementasinya, transaksi afiliasi harus memenuhi kriteria (1) nilai transaksi afiliasi memenuhi batasan nilai transaksi material yang wajib memperoleh persetujuan RUPS; (2) transaksi afiliasi yang dapat mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha perusahaan terbuka; dan/atau (3) melakukan transaksi afiliasi yang berdasarkan pertimbangan OJK memerlukan persetujuan pemegang saham independen; maka perusahaan terbuka wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan pemegang saham independen dalam RUPS (RUPS Independen). 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info