Syarat dan Ketentuan Transaksi Afiliasi bagi Perusahaan Terbuka
Terbaru

Syarat dan Ketentuan Transaksi Afiliasi bagi Perusahaan Terbuka

Perusahaan terbuka yang melakukan transaksi afiliasi, wajib memenuhi ketentuan POJK 42/2020.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit

 

Sejumlah Pengecualian

POJK 42/2020 lantas mengatur sejumlah pengecualian terhadap pelaksanaan atas seluruh prosedur di atas. Pengecualian ini, berlaku untuk transaksi afiliasi yang memenuhi kriteria. Pertama, merupakan kegiatan usaha (pendapatan usaha dan rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan), di mana transaksi afiliasi ini hanya wajib diungkapkan dalam Laporan Keuangan Tahunan atau Laporan Tahunan.

 

Kedua, merupakan (a) penggunaan fasilitas oleh pengurus atau pemegang saham utama yang menjabat sebagai pegawai dan telah disetujui RUPS; (b) transaksi dengan karyawan atau pengurus dengan persyaratan yang sama dan telah disetujui RUPS; (c) imbalan, termasuk gaji, iuran dana pensiun, dan/atau manfaat khusus yang diberikan kepada pengurus atau pemegang saham utama yang menjabat sebagai pegawai dan telah disetujui RUPS; (d) transaksi berkelanjutan yang telah dilakukan sebelum penawaran umum perdana saham (IPO) dan telah diungkapkan di prospektus serta tidak mengalami perubahan; (d) transaksi berkelanjutan setelah IPO yang transaksi awal mendasari transaksi selanjutnya telah memenuhi pengaturan transaksi afiliasi serta tidak mengalami perubahan; dan (e) tidak wajib melakukan penilaian ataupun mengumumkan keterbukaan informasi.

 

Ketiga, merupakan (a) pelaksanaan undang-undang atau putusan pengadilan; (b) transaksi antara (i) perusahaan terbuka dengan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% dari modal disetor perusahaan terkendali; (ii) sesama perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% oleh perusahaan terbuka; (iii) perusahaan terkendali dengan perusahaan yang sahamnya dimiliki perusahaan terkendali paling sedikit 99% dari modal disetor; (c) nilai transaksi tidak melebihi 0,5% dari modal disetor perusahaan terbuka atau tidak melebihi jumlah Rp5 miliar, mana yang lebih rendah; (d) pinjaman yang diterima secara langsung dari lembaga keuangan; (e) pemberian jaminan kepada lembaga keuangan atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali; (f) penambahan atau pengurangan penyertaan modal untuk mempertahankan persentase kepemilikannya setelah penyertaan dilakukan selama paling singkat satu tahun; (g) merupakan lembaga jasa keuangan dengan perusahaan terkendali yang merupakan lembaga jasa keuangan syariah dalam rangka pengembangan lembaga jasa keuangan syariah dimaksud; dan/atau (h) dalam rangka restrukturisasi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pemerintah; hanya wajib melaporkan transaksi afiliasi kepada OJK paling lambat pada akhir hari kerja kedua setelah tanggal transaksi afiliasi.

 

Keempat, transaksi afiliasi antara perusahaan terbuka merupakan lembaga jasa keuangan dalam kondisi tertentu (ditetapkan oleh OJK) hanya wajib melaporkan transaksi afiliasi kepada OJK paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal transaksi afiliasi.

 

Artikel ini merupakan hasil kerja sama antara Hukumonline dengan AGPR Law Firm.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info