Syarat Menjadi Jaksa Agung Diperketat
Utama

Syarat Menjadi Jaksa Agung Diperketat

RUU Kejaksaan mensyaratkan usia minimal 45 tahun, berpengalaman 15 tahun di bidang hukum, dan harus bergelar S-2 di bidang ilmu hukum.

Ali Salmande
Bacaan 2 Menit
RUU Kejaksaan mensyaratkan calon Jaksa Agung harus bergelar S2.<br>Foto: Sgp
RUU Kejaksaan mensyaratkan calon Jaksa Agung harus bergelar S2.<br>Foto: Sgp

Jabatan Jaksa Agung Republik Indonesia bukan jabatan sembarangan. Pemberantasan tindak pidana di negeri ini sangat bergantung dengannya. Di tangannyalah nasib terdakwa ditentukan, apakah dituntut ringan atau dituntut berat. Jabatan setaraf menteri ini pun menjadi incaran sejumlah orang. Baik jaksa karier maupun orang-orang yang berkecimpung di dunia hukum melalui jalur non karier.

 

Badan Legislasi DPR tengah menggodok aturan yang ideal agar kelak Indonesia memiliki Jaksa Agung yang berkualitas. Salah satu caranya adalah memperketat persyaratan untuk menjadi Jaksa Agung. “Kami berharap Kejaksaan kinerjanya nanti lebih berkualitas dan profesional,” ujar Ketua Panja RUU Kejaksaan Dimyati Natakusumah.

 

Berdasarkan draf revisi UU Kejaksaan yang diperoleh hukumonline, syarat untuk menjadi Jaksa Agung memang lebih ketat dari sebelumnya. Beberapa persyaratan baru adalah Jaksa Agung minimal harus berusia 45 tahun, berpengalaman di bidang hukum selama 15 tahun dan berpendidikan sekurang-kurangnya strata dua (S-2) bidang ilmu hukum.

 

Selain itu, Jaksa Agung tidak langsung dipilih oleh presiden seperti yang terjadi selama ini. Melainkan harus mengikuti fit and proper test di DPR. Konsepnya, lanjut Dimyati, mirip seperti pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Presiden membentuk tim seleksi untuk memilih calon Jaksa Agung, lalu calon itu diserahkan ke DPR untuk melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan.

 

“Jadi, tidak seperti sekarang, jaksa agung langsung dipilih oleh presiden,” ujar Dimyati.

 

Bila mengacu kepada UU Kejaksaan yang berlaku saat ini, syarat menjadi jaksa agung memang sangat sederhana. Yakni (a) Warga Negara Indonesia; (b) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (c) Setia kepada Pancasila dan UUD 1945; (d) Berijazah paling rendah sarjana hukum; (e) Sehat jasmani dan rohani; dan (f) Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

 

RUU Kejaksaan

Pasal 20

 

Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung adalah sebagai berikut:

a.     Warga Negara Indonesia;

b.    Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c.     Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d.    Berusia paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun pada saat pengangkatan;

e.    Harus lulus uji kelayakan yang dilakukan oleh DPR;

f.      Tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun;

g.    Mempunyai pengalaman di bidang penegakan hukum sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun; berpendidikan sekurang-kurangnya jenjang strata (S2) bidang ilmu hukum.

 

Maksimalkan Komisi Kejaksaan

Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum UI Hasril Hertanto mengatakan sah-sah saja bila syarat menjadi jaksa agung diperketat. Namun, ia mengingatkan agar fit and proper test di Jakarta tidak dimanfaatkan para politisi untuk menyandera jaksa agung agar tunduk kepada kemauan parpol dalam penegakan hukum.

 

“Jaksa Agung harus independen dari pihak manapun. Baik dari presiden, maupun orang-orang parpol di DPR,” tegasnya.

 

Hasril mengusulkan agar RUU Kejaksaan ini juga memaksimalkan peran Komisi Kejaksaan. Yakni memberikan kewenangan mengusulkan sejumlah calon Jaksa Agung ke presiden. “Kalau bisa usulannya bersifat mengikat, jadi presiden tidak boleh menyerahkan calon Jaksa Agung ke DPR yang di luar dari rekomendasi Komisi Kejaksaan itu,” tuturnya.

 

Sementara, terkait usia minimal, Hasril menilai usia 45 tahun terlalu tinggi. “Saya mengusulkan usia minimal 40 tahun saja, supaya jaksa-jaksa muda yang potensial bisa menjadi Jaksa Agung,” ujarnya.

 

Dimyati menyebutkan bahwa RUU Kejaksaan ini masih draf awal. Menurutnya, masih ada anggota Panja yang berpendapat usia jaksa agung dipermuda. “Jaksa Agung ini kan berbeda dengan hakim agung yang cuma membaca berkas. Sifat pekerjaan jaksa harus lincah. Nanti kita kaji lagi,” pungkasnya.

Tags: