Syarat Penyalahguna Narkotika Boleh Direhabilitasi
Terbaru

Syarat Penyalahguna Narkotika Boleh Direhabilitasi

Rehabilitasi bagi pecandu narkotika bertujuan untuk pemidanaan berupa perawatan dan rehabilitasi yang lebih memandang pemberian pemidanaan pada pelaku kejahatan bukan pada perbuatannya.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
  1. Tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes pemeriksaan laboratorium forensik.
  2. Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir.
  3. Tersangka ditangkap atau tertangkap tangan tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari.
  4. Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika korban penyalahgunaan narkotika atau penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil asesmen terpadu.
  5. Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali yang didukung surat keterangan yang dikeluarkan pejabat atau lembaga yang berwenang.
  6. Adanya surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau wali.

Berdasarkan Pasal 55 UU Narkotika, rehabilitasi dapat dilakukan berdasarkan permohonan. Suatu permohonan rehabilitasi diawali dengan laporan oleh tersangka atau keluarga ke lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Laporan permohonan rehabilitasi juga dapat diajukan langsung ke Badan Narkotika Nasional (BNN), dan saat ini dapat dilakukan dengan cara online.

Berkas-berkas pendaftaran yang perlu dilengkapi untuk rehabilitasi narkoba sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung, yaitu:

  1. Surat permohonan bermaterai ke BNN berisi identitas korban penyalahgunaan dan kronologi penangkapan korban oleh aparat kepolisian
  2. Pas foto 4X6
  3. KTP diri, KTP orang tua, KTP pasangan, KTP wali atau KTP kuasa hukum (fotokopi)
  4. Fotokopi kartu keluarga
  5. Fotokopi akta nikah korban dan pasangan bila sudah menikah
  6. Fotokopi berita acara penangkapan jika korban didampingi kuasa hukum
  7. SK dari perusahaan bila korban berstatus karyawan
  8. Surat rekomendasi rehabilitasi dari pengadilan
  9. Surat pernyataan penggunaan narkoba dan bukan pengedar
  10. Menunjukkan surat penangkapan asli
Tags:

Berita Terkait