Perbedaan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika merupakan hal yang paling banyak ditanyakan. Penting untuk diketahui bahwa kedua pasal tersebut membahas ketentuan pidana bagi mereka yang menyalahgunakan narkotika. Simak paparannya berikut ini.
Pengertian Narkotika
Sebelum menyimak perbedaan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika, mari kenali lebih dalam soal narkotika terlebih dahulu.
Narkotika sebagaimana didefinisikan Pasal 1 angka 1 UU Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan tertentu.
Baca juga:
- Efektivitas Pelaksanaan Rehabilitasi Narkotika
- Syarat Penyalahguna Narkotika Boleh Direhabilitasi
- 5 Catatan JRKN terhadap Reformasi Kebijakan Narkotika
Dalam keperluan medis tentunya dengan dosis tertentu yang diawasi oleh dokter atau pihak yang berwenang, narkotika tidak dilarang penggunaannya. Namun, mereka yang menggunakan narkotika tanpa hak inilah yang dilarang.
Orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis didefinisikan Pasal 1 angka 13 UU Narkotika sebagai pecandu narkotika.
Kemudian, perbuatan atau tindakan penggunaan narkotika tanpa hak atau melawan hukum didefinisikan Pasal 1 angka 15 UU Narkotika sebagai penyalahguna.