Perbedaan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika
Terbaru

Perbedaan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika

Meski terlihat serupa, Pasal 112 UU Narkotika memiliki ketentuan berbeda dari Pasal 114 UU Narkotika. Berikut analisis perbedaan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika dan persamaannya.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 5 Menit
  1. Status atau Perbuatan terdakwa:

Pasal 112 UU Narkotika mengatur ketentuan akan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasi, atau menyediakan narkotika. Sementara itu, Pasal 114 UU Narkotika mengatur ketentuan akan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan/memberikan narkotika.

  1. Ancaman Pidana:

Hukuman bagi yang dikenai bagi pelaku yang melanggar Pasal 112 UU Narkotika adalah ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar bagi mereka yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Kemudian, bagi mereka yang melakukan apa yang diterangkan dengan berat barang melebihi lima gram, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan denda maksimum sekitar Rp1,066 miliar.

Sementara itu, hukuman bagi yang dikenai bagi pelaku yang melanggar Pasal 114 UU Narkotika adalah ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar bagi mereka yang tanpa hak atau melawan hukum hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Kemudian, bagi mereka yang melakukan perbuatan yang diterangkan dengan berat barang melebihi lima gram atau 1 kilogram untuk tanaman yang setara dengan lima batang, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sekitar Rp13,333 miliar.

Persamaan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika

Kedua pasal di atas, baik Pasal 112 UU Narkotika dan Pasal 114 UU narkotika sama-sama membahas penyalahgunaan Narkotika Golongan I. Kemudian, berat yang dibahas dalam kedua pasal pun memiliki kesamaan, yakni seberat lima gram untuk narkotika bukan jenis tanaman. Jika berat narkotikanya melebihi batas tersebut, hukuman bagi pelaku pun diperberat.

Perbedaan Pasal 112 dan Pasal 114 UU Narkotika ada pada perbuatan dan ancaman pidana bagi para pelaku. Pasal 112 UU Narkotika mengatur ketentuan akan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasi, atau menyediakan narkotika. Sementara itu, Pasal 114 UU Narkotika mengatur ketentuan akan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan/memberikan narkotika.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait