Syukuran untuk Mahfud MD
Berita

Syukuran untuk Mahfud MD

Syukuran diadakan sebagai wujud rasa terima kasih keluarga besar alumni UII, atas terpilihnya Prof. Mahfud MD sebagai Menkopolhukam dalam Kabinet Kerja Indonesia Maju.

CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Syukuran untuk Mahfud MD
Hukumonline

Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia (DPP IKA UII) menggelar acara syukuran atas dilantiknya Prof. Mahfud MD sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam). Ketua Panitia sekaligus Sekretaris Jenderal DPP IKA Universitas Islam Indonesia (UII), Hermansyah Dulaimi menyampaikan, syukuran ini diadakan sebagai wujud rasa terima kasih keluarga besar alumni UII, atas terpilihnya salah seorang alumni terbaik, Prof. Mahfud MD sebagai Menkopolhukam dalam Kabinet Kerja Indonesia Maju.

 

Syukuran ini juga digelar bertepatan dengan Hari Pahlawan tanggal 10 November. Alasannya, di tahun yang sama, Presiden telah memberikan anugerah gelar ‘Pahlawan Nasional’ kepada dua orang mantan Rektor UII, yakni Prof. Abdul Kahar Muzakir dan Prof. Dr. Sardjito.

 

Hukumonline.com

 

Sementara itu, sejumlah undangan dari pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menghadiri acara syukuran. “Turut bersuka cita atas terpilih dan dilantiknya Prof. Mahfud MD sebagai Menkopolhukam. Kami turut bangga, karena ia adalah bagian dari Keluarga Besar DPN PERADI dengan jabatan Ketua Dewan Pakar,” tutur Ketua Dewan Pembina, Prof. Dr. Otto Hasibuan S.H., M.M.

 

Di saat yang sama, Ketua Umum PERADI, Fauzie Yusuf Hasibuan memberikan ucapan selamat kepada Prof. Mahfud MD atas kepercayaan yang diemban sebagai Menkopolhukam. “Besar harapan kami akan ada banyak lagi gebrakan-gebrakan baik untuk kemaslahatan bangsa dan negara Indonesia, terutama dalam kaitannya dengan sistem penegakan hukum di Indonesia,” katanya.

 

Sosok Pemersatu Advokat

Hukumonline.com

Prof Mahfud MD, selaku Ketua Dewan Pakar PERADI mengungkapkan, hadirnya persatuan advokat sangat diperlukan demi kemajuan advokat itu sendiri. Meski demikian, hal tersebut sangat tergantung keputusan Mahkamah Agung. “Mudah-mudahan PERADI bersatu. Namun, itu akan banyak ditentukan Mahkamah Agung,” tuturnya saat menghadiri Syukuran Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia. 

 

Mahfud berharap, ada sosok yang dapat mempersatukan PERADI kembali. Di lokasi yang sama,  Sekjen DPN PERADI Thomas Tampubolon menilai, Prof. Otto Hasibuan adalah orang yang tepat untuk mempersatukan seluruh advokat di Indonesia. Menurutnya, ada banyak penegak hukum yang mengakui kapasitas Otto saat memimpin PERADI.

 

“Dengan kapasitas dan kemampuan yang ada, saya kira Pak Otto dapat mempersatukan seluruh anggota PERADI kembali setelah terpecah menjadi beberapa organisasi. Sebenarnya, berdasarkan UU, organisasi advokat memang satu. Salah satu pendirinya, Pak Otto,” Thomas menambahkan.

 

Sebagai salah satu pendiri wadah tunggal advokat, Otto sendiri dinilai memiliki niat yang baik agar organisasi advokat tidak tercerai-berai. Di samping itu, sebagai salah satu pendiri PERADI, ia juga mengetahui seluk-beluk dunia advokat dan mengerti langkah organisasi untuk memajukan kualitas pembela pencari keadilan.  

 

Thomas juga mengajak seluruh advokat untuk menghilangkan berbagai kecurigaan dan duduk bersama untuk kembali kepada wadah tunggal advokat Indonesia. Pasalnya, hampir semua organisasi advokat di seluruh dunia menganut wadah tunggal atau singgle bar. Dengan wadah tunggal, kualitas dan mutu advokat dapat dikontrol sehingga tidak merugikan masyarakat pencari keadilan.

 

“Kalau banyak organisasi, tidak ada standarisasi. Jika advokat melanggar dan dihukum di organisasi yang satu, dia akan bisa pindah ke organisasi lainnya,” Thomas menegaskan.

 

Menanggapi hal tersebut, Otto Hasibuan mengaku masih akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk keluarga. “Saya masih akan pikir-pikir dulu karena tugas pemersatu itu tidak mudah. Saya juga harus membicarakan hal ini dengan keluarga dan menyerahkan sepenuhnya kepada seluruh anggota PERADI saat munas mendatang,” pungkas Otto.

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Tags:

Berita Terkait