Tak Ada Pidana Tanpa Kesalahan, KUHP Nasional Tegaskan Prinsip Mens Rea
Terbaru

Tak Ada Pidana Tanpa Kesalahan, KUHP Nasional Tegaskan Prinsip Mens Rea

Ketentuan baru memperluas peran hakim dalam menyeimbangkan kepastian hukum dan keadilan.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit

Selain soal kesalahan, KUHP Nasional juga memberi penekanan kuat pada peran hakim dalam menegakkan keadilan. Hal ini tercermin dalam Pasal 53 KUHP Nasional, yang mewajibkan hakim untuk mengutamakan keadilan jika terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan.

Politisi Partai Gerindra itu berpandangan ketentuan ini sangat penting dalam praktik peradilan pidana. Mengingat, hukum tertulis memiliki keterbatasan dalam mengatur kompleksitas peristiwa konkret. Sementara hakimlah yang secara langsung berhadapan dengan rasa keadilan masyarakat.

“Kadang-kadang aturan hukumnya terbatas, tetapi yang bisa merasakan keadilan itu manusia, yaitu hakim. Karena itu, dalam situasi tertentu, hakim harus mengedepankan keadilan dibandingkan kepastian hukum,” katanya.

Penjelasan Pasal 53  ayat (2) mengakui kepastian hukum dan keadilan merupakan dua tujuan hukum yang tidak selalu berjalan seiring. Peraturan perundang-undangan yang terlalu menekankan kepastian hukum berpotensi mengesampingkan keadilan substantif. Oleh karena itu, hakim diberi ruang untuk melakukan penafsiran guna memastikan keadilan tetap terwujud dalam penerapan hukum pada kasus konkret.

Aspek lain yang menonjol dalam KUHP Nasional adalah pedoman pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 54. Pasal ini mengharuskan hakim mempertimbangkan berbagai faktor sebelum menjatuhkan pidana, termasuk bentuk kesalahan, motif, tujuan, sikap batin pelaku, hingga dampak pidana terhadap masa depan pelaku dan korban.

“Hakim tidak bisa lagi menjatuhkan pidana semata-mata melihat perbuatannya, tetapi juga perlu mempertimbangkan sikap batin dan kondisi pribadi pelaku,” jelas Habiburokhman.

Pasal 54 juga membuka ruang bagi penerapan rechterlijk pardon atau pemaafan oleh hakim. Dalam perkara dengan tingkat kesalahan yang ringan, hakim dapat memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana demi keadilan dan kemanusiaan, meskipun terdakwa tetap dinyatakan terbukti bersalah.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info