Kritik VS Pidana: Membedah Ancaman Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara dalam KUHP Nasional
Terbaru

Kritik VS Pidana: Membedah Ancaman Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara dalam KUHP Nasional

Tidak termasuk ancaman pidana terhadap penyerangan kehormatan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam hal untuk kepentingan umum, misalnya melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi. Seperti unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Keberadaan UU No.1 Tahun 2023tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) diklaim sebagai bagian pembaruan hukum pidana di Indonesia. Kendati demikian kalangan masyarakat sipil melihat masih ada substansi KUHP warisan kolonial dalam KUHP Nasional, salah satunya pasal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mencatat sejumlah Pasal KUHP Nasional bertentangan dengan asas negara hukum, anti keadilan dan HAM. Salah satunya melonggarkan kriminalisasi terhadap warga negara dalam mengkritik pejabat negara seperti Presiden dan pimpinan lembaga.

“Memberi kewenangan luas kepada aparat penegak hukum yang nyaris tanpa pengawasan memadai,” katanya dalam diskusi bertema deklarasi darurat hukum nasional Kamis (1/1/2026) pekan lalu.

KUHP Nasional mengatur beberapa ketentuan pidana terhadap martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal 217 KUHP Nasional mengancam pidana paling lama 5 tahun untuk setiap orang yang menyerang diri Presiden dan/atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat.

Baca juga:

Selanjutnya Pasal 218 ayat (1) KUHP Nasional menyebutkan, "Setiap orang di muka umum yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori IV'. Sedangkan ayat (2) menyebutkan, ‘Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri’.

Penjelasan Pasal 218 ayat (1) KUHP Nasional menegaskan yang dimaksud ‘menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri’ adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah. Penjelasan Pasal 218 ayat (2) menjabarkan maksud ‘dilakukan untuk kepentingan umum’ yakni melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi. Seperti unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info