Tak Ada Pidana Tanpa Kesalahan, KUHP Nasional Tegaskan Prinsip Mens Rea
Terbaru

Tak Ada Pidana Tanpa Kesalahan, KUHP Nasional Tegaskan Prinsip Mens Rea

Ketentuan baru memperluas peran hakim dalam menyeimbangkan kepastian hukum dan keadilan.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit

Pendekatan restoratif

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof Topo Santoso menilai KUHP Nasional sebagai revolusi paradigma dalam sistem hukum pidana Indonesia, yang bukan hanya bersifat teknis semata, tetapi juga menyentuh aspek filosofis hukum pidana.

“KUHP Nasional merupakan manifestasi konkret dari upaya menempatkan hukum pidana Indonesia pada posisi yang lebih progresif,” ujarnya.

Dia menjelaskan orientasi sistem pemidanaan kini tidak lagi terpaku pada pendekatan retributif yang menekankan pembalasan. Sebaliknya, KUHP Nasional mendorong pendekatan keadilan sosial dan keadilan restoratif yang lebih humanis.

“Pendekatan ini menempatkan hukum pidana sebagai sarana menjaga martabat manusia dan harmoni sosial, bukan sekadar alat penghukuman,” imbuhnya.

Menurut Prof Topo, KUHP Nasional menjadi instrumen hukum yang mengakomodir nilai budaya dan norma sosial yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Dengan demikian, hukum pidana nasional tidak lagi sekadar meniru sistem asing, tetapi mencerminkan karakter bangsa dan nilai-nilai Pancasila. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info