Tak Akan Ada Advokat Baru Sebelum Organisasi Advokat Bersatu
Utama

Tak Akan Ada Advokat Baru Sebelum Organisasi Advokat Bersatu

MA memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh daerah tak mengambil sumpah advokat baru sebelum terwujudnya wadah tunggal organisasi advokat. Nasib calon advokat bakal terbengkalai?

Oleh:
Ali/IHW
Bacaan 2 Menit

 

Ia menunjuk ketentuan Pasal 28 ayat (1) yang menyebut 'Organisasi advokat merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat'. Dengan adanya tiga organisasi advokat yang mengaku wadah tunggal, ia mengatakan organisasi-organisasi itu telah melanggar ketentuan tersebut.

 

Penolakan terhadap SK Ketua MA juga datang dari Peradin. Ropaun Rambe, Ketua Dewan Peradin sebenarnya berharap agar MA hanya menghentikan proses pengambilan sumpah yang dilakukan tak sesuai dengan UU Advokat. Bukan menyuruh organisasi advokat kembali bersatu. Organisasi advokat itu bersifat bebas dan mandiri, tegasnya.

 

Jalan Terus

Namun begitu, Roberto mengaku tak ambil pusing dengan kebijakan MA ini. Menurut dia, KAI akan terus melantik para advokatnya tanpa perlu pengambilan sumpah terlebih dulu oleh Ketua PT. Ini sebabnya hampir semua –kecuali di Aceh- pelantikan dan pengambilan sumpah advokat KAI tak dilangsungkan di Pengadilan Tinggi.

 

Roberto menafsirkan pasal yang mengatur pengambilan sumpah advokat, bukan bagian penting. Pasal itu cuma elemen seremonial. Yang penting adalah Pasal 3 Ayat (1) UU Advokat. Pasal yang disebut Roberto memang mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk menjadi advokat. Dalam waktu dekat nanti kami akan melantik di Sulawesi."

 

Jika KAI akan terus melantik advokatnya, tidak demikian dengan Peradi. Harry menyatakan akan menggelar rapat dengan pengurus Peradi terlebih dulu untuk menyikapi surat Ketua MA ini. Nanti kita pikirkan akan menempuh upaya apa.

 

Sekedar mengingatkan, konflik organisasi advokat terus terjadi. Pengurus Peradi dan KAI bahkan sempat hampir baku hantam di depan ruang Harifin Tumpa yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial. Ketua PT pun sempat dikabarkan bingung harus mengambil sumpah organisasi advokat yang mana. Hal ini lah yang menjadi dasar keluarnya surat MA tersebut.

 

Nurhadi mengatakan surat yang ditandatangani oleh Ketua MA Harifin A Tumpa itu merupakan jawaban dari pertanyaan para Ketua PT yang bingung itu. MA banyak menerima surat dari KPT dan organisasi-organisasi advokat itu, ungkapnya. Sikap MA ini juga diambil setelah menerima masukan-masukan dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Menteri Hukum dan HAM, Kapolri, Jaksa Agung dan beberapa ahli hukum senior. Para petinggi penegak hukum ini memang pernah menggelar pertemuan di MA.

 

Meski sikap ini terkesan keras. Di akhir suratnya, Ketua MA Harifin Tumpa tak lupa berpesan agar terwujudnya persatuan. Para Ketua Pengadilan Tinggi diminta untuk mendorong para advokat tersebut untuk bersatu, karena tidak bersatunya mereka akan menyulitkan dirinya sendiri dan juga pengadilan, demikian salah satu isi surat itu. Urusan 'rekonsiliasi' diserahkan kepada para advokat yang bersifat bebas dan mandiri.

Tags: