Budi menegaskan partisipasi publik merupakan elemen penting dalam pemberantasan korupsi. Kepercayaan dan perhatian masyarakat menjadi energi bagi KPK untuk terus bekerja secara profesional, independen, dan akuntabel dalam menegakkan hukum serta menjaga integritas penyelenggaraan negara.
Divonis 4,5 tahun
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel divonis 4,5 tahun penjara di kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima vonis terhadap terdakwa korupsi sertifikat K3 dan tak mengajukan banding.
Adapun pada Kamis (14/6/2026) hakim menyatakan Noel bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker. Noel menerima putusan dari hakim yang dinilai sesuai dengan kejahatan yang diperbuat.
"Terima kasih, Yang Mulia. Saya anggap hukuman yang diberikan Majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi dengan ini saya terima, Yang Mulia," kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026) lalu.
Selain Noel ada sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Berikut rincian lengkap vonis para terdakwa:
1. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider pidana 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 3.435.000.000.
2. Irvian Bobby Mahendro, divonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 36,04 miliar subsider 3 tahun kurungan.
















