Dituntut 5 Tahun, Noel Menyesal Korupsi Sedikit
Terbaru

Dituntut 5 Tahun, Noel Menyesal Korupsi Sedikit

Noel mengeluh tuntutannya hanya berbeda sedikit dengan yang korupsi jauh lebih banyak.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (18/5). Foto: RES
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (18/5). Foto: RES

Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025 Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan mengaku menyesal tidak melakukan korupsi dengan jumlah yang lebih banyak jika tahu dirinya akan dituntut pidana penjara dengan waktu yang cukup lama, yakni 5 tahun. Hal ini disampaikan Noel usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (18/5), seperti dilansir Antara.

Menurut Noel, tuntutan hukuman tersebut tak berbeda jauh dengan tuntutan pidana terdakwa lain yang menikmati uang korupsi lebih besar dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Kalau begitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang lain," tutur Noel.

Baca juga:

Dia mencontohkan tuntutan pidana yang ditujukan kepada terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro selama 6 tahun penjara, padahal uang korupsi yang dinikmati sebanyak Rp60,32 miliar. Sementara dirinya diduga hanya menikmati uang sebesar Rp4,43 miliar. Begitu pula dengan terdakwa lain, seperti Hery Sutanto yang dituntut 7 tahun penjara karena diyakini menikmati uang korupsi Rp4,73 miliar.

"Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti nih cara berpikirnya gitu," tutur dia.

Namun demikian, Noel mengaku selama apa pun hukuman di penjara serasa berada di neraka. Maka dari itu, eks wamenaker tersebut akan mempersiapkan nota pembelaan terhadap tuntutan yang diberikan (pleidoi) agar menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan nantinya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info