Terbitnya Permenaker No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT membuat buruh yang berhenti bekerja sebelum masuk usia pensiun tidak dapat mengklaim seluruh manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Padahal, sebelumnya dalam Permenaker No.19 Tahun 2015 tentang tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, memberi peluang bagi pekerja/buruh yang berhenti bekerja untuk mengambil seluruh secara tunai dan sekaligus manfaat JHT setelah melewati masa tunggu selama 1 bulan sejak tanggal mengundurkan diri atau di-PHK.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap menjelaskan pemerintah telah meluncurkan berbagai jenis kebijakan jaminan sosial bagi buruh untuk menghadapi risiko baik saat bekerja atau tidak bekerja. Misalnya kecelakaan, sakit, meninggal dunia, pemutusan hubungan kerja (PHK), sampai pensiun.
Bagi buruh yang mengalami PHK, pemerintah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Manfaat program itu berupa uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja. Melalui program JKP diharapkan pekerja dapat bertahan dan berpeluang mendapatkan pekerjaan baru.
“JKP sebagai bantalan bagi mereka yang mengalami PHK,” kata Chairul dalam keterangan tertulis, Minggu (13/2/2022) kemarin.
(Baca Juga: Klaim JHT Bisa Cair Sebelum Pensiun, Ini Syaratnya!)
Dia mengatakan dalam Permenaker No.15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP mengatur manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah. Uang tunai yang diberikan sebesar 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25 persen 3 bulan berikutnya. Batas atas upah yang digunakan sebesar Rp5 juta.
Dengan mempertimbangkan banyak program jaminan sosial untuk buruh, kata Chairul, mendorong pemerintah mengembalikan program JHT pada fungsinya. JHT sebagai dana yang disiapkan agar pekerja/buruh memiliki harta ketika tidak produktif lagi di masa tua.
















