Tak Boleh Sembarangan Pidana Perkara Kebebasan Ekspresi, Tiga Tahap yang Perlu Diuji Hakim
Terbaru

Tak Boleh Sembarangan Pidana Perkara Kebebasan Ekspresi, Tiga Tahap yang Perlu Diuji Hakim

Perkara kebebasan berekspresi kerap luput menguji reliabilitas asumsi empiris di balik tujuan pembatasan. Pengujian sering berhenti pada pasal yang membatasi dan menjadi dasar tuduhan, padahal tujuan pembatasan juga perlu diuji.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Ia menyebut kebebasan berekspresi merupakan HAM yang dijamin Pasal 28 UUD 1945, Pasal 23 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Meski bukan hak absolut, pembatasan hanya dibenarkan jika memenuhi persyaratan yang ditentukan.

“Seluruh ekspresi itu pada dasarnya harus dilindungi sampai pelaksanaannya itu nampak atau terbukti secara sah sesuai dengan syarat-syarat pembatasan,” ujarnya.

Karena itu saat menangani perkara ekspresi, hakim menurut pria biasa disapa Aze itu seharusnya tidak langsung mempertanyakan apakah suatu ekspresi harus dipidana, melainkan apakah ekspresi tersebut harus dilindungi. Dengan prinsip bahwa kebebasan berekspresi hanya dapat dibatasi dalam kondisi tertentu, perumusan dan penerapan pembatasannya harus dilakukan secara hati-hati.

Meski demikian, Aze menegaskan sejumlah bentuk ekspresi memang dapat dan perlu dibatasi, seperti advokasi kebencian yang mengarah pada hasutan, permusuhan, diskriminasi, atau kekerasan. Dalam kondisi tersebut, ketentuan pidana justru diperlukan untuk memberikan perlindungan. Ia mencontohkan sejumlah ketentuan dalam KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait hasutan dan ekspresi berbasis SARA.

“Hukum pidana tidak semata-mata berfungsi sebagai alat pembatasan. Hukum pidana justru diperlukan untuk melindungi masyarakat dari ekspresi yang telah memenuhi kondisi tertentu untuk dapat dibatasi,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info