“Apakah alasan untuk melarang orang berekspresi itu diperlukan. Apakah imbang antara ekspresi dengan alasan untuk melarang ekspresi tersebut,” imbuhnya.
Menurut Eko, perkara kebebasan berekspresi kerap luput menguji reliabilitas asumsi empiris di balik tujuan pembatasan. Pengujian sering berhenti pada pasal yang membatasi dan menjadi dasar tuduhan, padahal tujuan pembatasan juga perlu diuji.
Dia menilai hukum pidana dan HAM sebagai dua sisi mata uang melalui konsep obligations to protect dan obligations to respect. Hukum pidana menjadi ‘pedang’ untuk melindungi hak. Sementara hukum HAM menjadi ‘perisai’ dari penggunaan hukum pidana yang tidak adil.
Dengan perspektif itu, Eko menyebut hukum HAM memiliki defensive role untuk membatasi kekuasaan negara, termasuk dalam penahanan, penyitaan, dan pemidanaan. Di sisi lain, offensive role memastikan negara menindak pihak yang melanggar HAM. Karena itu, hakim berperan penting menjaga keseimbangan antara perlindungan hak individu dan kepentingan umum.
“Penegakan hukum pidana yang dilakukan secara adil pada akhirnya akan berkontribusi terhadap penguatan penegakan hukum dan demokrasi. Ujung-ujungnya adalah indeks demokrasi dan indeks rule of law,” ujarnya.
Eko mengingatkan kebebasan berekspresi harus ditempatkan dalam kerangka rule of law yang tidak hanya menjamin dasar hukum bagi tindakan negara, tetapi juga melindungi HAM. Ia berharap hakim memperkuat pendekatan tersebut agar penegakan hukum tidak berhenti pada kepastian, tetapi juga menjamin kebebasan dan keadilan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Muhammad Tanziel Aziezi menilai kebebasan berekspresi pada dasarnya harus dilindungi. Menurutnya, perkara ekspresi semestinya tidak dimulai dari pertanyaan apakah suatu ekspresi harus dipidana, melainkan apakah pembatasannya memenuhi syarat yang sah.
















