Kebebasan berekspresi tidak hanya menghadapi pembatasan melalui hukum pidana, tetapi juga membutuhkan hukum pidana untuk melindungi hak individu. Karena itu, hakim perlu memastikan setiap pembatasan memiliki dasar hukum yang sah dan diterapkan secara proporsional.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Eko Riyadi menilai hukum pidana tidak semestinya dipahami semata sebagai instrumen pembatas kebebasan berekspresi. Sebaliknya, hukum pidana juga dapat berperan melindungi dan menjamin kebebasan tersebut.
Menurut Eko, ketentuan pidana terkait penghinaan dan pencemaran nama baik selama ini kerap digunakan untuk menentukan apakah suatu ekspresi, baik di ruang digital maupun dunia nyata, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Penegakan norma larangan pencemaran dan atau penyerangan kehormatan dan nama baik sering kali bersinggungan erat dengan hak atas kebebasan berekspresi,” ujar Eko dalam Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) Mahkamah Agung, Senin (31/8/2026).
Baca juga:
- Kebebasan Berekspresi Dijerat Pasal Pidana Lain, Hakim Diminta Waspada
- DPR Loloskan 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA, YLBHI Duga Ada 'Pengkondisian'
Eko menekankan kebebasan berekspresi bukan hak absolut. Konstitusi memungkinkan pembatasan HAM, termasuk kebebasan berekspresi, demi ketertiban umum, kesehatan dan moral publik, keamanan, keselamatan, nilai agama, serta hak atau nama baik orang lain.
Namun, pembatasan tidak boleh diterapkan sembarangan. Hakim perlu menguji legalitas dan proporsionalitasnya melalui tiga tahap. Yakni suitability (kesesuaian), necessity (kebutuhan), dan appropriateness (kepantasan). Pengujian mencakup kesesuaian dengan norma konstitusi, kebutuhan pembatasan untuk mencapai tujuan yang sah, serta keseimbangan antara kepentingan pembatasan dan perlindungan kebebasan berekspresi.
















