Tak Cukup Konstitusi, Saatnya Ubah Paradigma Eksploitasi Alam
Terbaru

Tak Cukup Konstitusi, Saatnya Ubah Paradigma Eksploitasi Alam

Pertumbuhan ekonomi tidak dapat berjalan beriringan dengan kesejahteraan alam, sehingga muncul gagasan bahwa alam perlu dilindungi dan memiliki hak-haknya sendiri yang bukan hanya perlu diakomodasi melalui peraturan perundang-undangan, melainkan juga diilhami oleh para pemimpin negara.

CR 36
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Para aktivis lingkungan menilai bahwa pertumbuhan ekonomi adalah skema yang berorientasi pada peningkatan produksi, bukan kesejahteraan rakyat maupun lingkungan. Padahal, rezim pemerintah Indonesia saat ini sedang mengejar target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.

Demi mencapai target tersebut, jalan yang logis untuk ditempuh adalah ekspansi industri ekstraktif. Hal ini mengingat Indonesia masih menyandarkan ekonominya pada eksploitasi sumber daya alam. Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional, Uli Arta Siagian, berargumen bahwa perkebunan sawit dan pertambangan adalah beberapa contoh industri ekstraktif yang sedang digencarkan.

“Ketika kemudian target 8 persen ini dicapai atau hendak dicapai, maka logikanya akan makin banyak eksploitasi dan akan makin banyak juga izin yang diberikan,” ujarnya pada seminar nasional bertajuk "Pulihkan Indonesia: Keadilan Ekologis untuk Rakyat dan Alam" yang diselenggarakan WALHI di Pekanbaru pada Jumat (21/8).

Baca Juga:

Ketika perluasan ekonomi ekstraktif dilakukan, bencana ekologis seperti yang pernah terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akan berulang. Bahkan, saat ini kebakaran hutan dan lahan dalam skala besar sedang terjadi di Kalimantan. “Dampak-dampak ekologis yang kita rasakan hari ini adalah dampak paling nyata dari bagaimana ekonomi itu selalu mengejar pertumbuhan,” ucapnya.

Uli menyebutkan kerangka sembilan batas aman planet (planetary boundaries), yang mana tujuh di antaranya sudah dilampaui. Batas ketujuh yang telah dilampaui adalah pengasaman air laut, sementara dua batas lainnya yang belum terlampaui secara global sebenarnya telah dilampaui secara regional.

Batasan-batasan ini seharusnya mendorong pemimpin negara untuk berhenti memandang alam hanya sebatas komoditas. WALHI sendiri menjunjung gerakan bernama keadilan ekologis yang mengedepankan eksistensi alam sebagai aspek penting dalam kehidupan manusia.

Selain itu, WALHI juga mengampanyekan keadilan antargenerasi yang melibatkan faktor generasi selanjutnya saat berbicara tentang kehidupan di muka bumi. “Kita tidak akan mungkin bisa mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat kalau kemudian alamnya juga tidak baik dan tidak sehat,” kata Uli.

Tambatan dari kedua gerakan di atas dapat ditemukan pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IX/MPR/2001 Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tersebut memandatkan Presiden dan DPR untuk segera mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam serta mencabut, mengubah, dan/atau mengganti peraturan perundang-undangan yang mengakomodasi kerusakan lingkungan dan pelanggaran HAM.

“Selama 25 tahun itu juga, TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tidak pernah dijalankan, bahkan tidak pernah dibicarakan di level pemerintah kita, baik itu eksekutif maupun legislatif,” ucapnya.

Uli menilai bahwa meskipun sudah memiliki aturan yang kuat, apabila pemerintah tidak memiliki paradigma yang sejalan, keadilan ekologis akan tetap sulit dicapai. Contohnya, pemerintah melihat krisis iklim sebagai peluang bisnis yang melibatkan perdagangan karbon. Model berbasis pasar tersebut tidak akan bisa menyelesaikan permasalahan iklim.

Sejalan dengan pemaparan Uli, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), I Gusti Agung Made Wardana, menyampaikan bahwa mayoritas manusia masih melihat alam sebagai objek untuk dieksploitasi. Namun, saat ini terdapat konsep alam sebagai subjek hukum yang dapat menjadi langkah awal untuk mengubah paradigma ekstraktif.

Menurut konsep ini, alam memiliki hak (rights of nature) dan konstitusi (environmental constitutionalism). Hak-hak alam diakui sebagai upaya untuk memberikan penghormatan kepada alam karena alam dinilai memiliki nilai intrinsik di dalamnya. Sementara itu, konstitusionalisme lingkungan adalah upaya untuk menjadikan alam sebagai subjek dengan memasukkannya ke dalam konstitusi suatu negara.

Terdapat dua pandangan dalam melihat hak alam tersebut, yaitu pandangan optimistis dan pandangan skeptis. Pandangan optimistis menganggap penting pemberian hak kepada alam karena hak tersebut akan membantu manusia dalam menjaga lingkungan.

Sementara itu, pandangan skeptis melihat bahwa permasalahan kerusakan lingkungan terjadi bukan pada tataran paradigma manusia, melainkan pada tataran struktur ekonomi-politik suatu negara. “Artinya, memperbaiki cara berpikir itu tidak akan mampu diterjemahkan atau ditransformasi ke dalam praktik-praktik pembangunan,” ucap pembicara yang kerap disapa Igam ini.

Sebagai upaya berdiskusi tentang hak-hak alam, Igam menawarkan moderasi melalui perluasan penafsiran konstitusi atau peraturan perundang-undangan yang mencakup klausul mengenai alam, dalam hal ini Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945. Pasal ini mengatur hak warga negara untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Pasal 28H mengatur prasyarat utama agar manusia dapat menikmati hak atas lingkungannya, yaitu integritas lingkungan. Apabila lingkungan memiliki integritas yang baik, hak manusia dapat terpenuhi. Sebaliknya, apabila lingkungan rusak, manusia tidak dapat memenuhi hak-haknya.

“Artinya, Pasal 28H yang berkaitan dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat juga bisa ditafsirkan sebagai pengakuan terhadap hak alam sebagai prasyarat untuk pemenuhan hak manusia,” ucapnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info