Tak Cukup Satgas, Kampus Perlu Penguatan Kurikulum Anti Kekerasan Seksual
Utama

Tak Cukup Satgas, Kampus Perlu Penguatan Kurikulum Anti Kekerasan Seksual

Lengkapnya regulasi dalam menangani kasus kekerasan seksual tidak menjadi persoalan utama, justru pemahaman yang menjadi hal krusial untuk memitigasi kasus di perguruan tinggi.

Firyalfatin
Bacaan 4 Menit
Dekan FH UGM, Dahliana Hasan. Fotografer/RES
Dekan FH UGM, Dahliana Hasan. Fotografer/RES

Kampus sebagai ruang pertumbuhan dan pembelajaran mahasiswa kerap tercoreng oleh kasus kekerasan seksual yang muncul dalam berbagai bentuk, baik fisik maupun di ruang digital. Percakapan bernuansa seksual oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dalam grup chat berujung pidana, dengan 27 korban (20 mahasiswa dan 7 dosen). Kasusnya masih berproses, dan terbaru UI telah menskors terduga pelaku dan berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Ketua Badan Kerja Sama (BKS) Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri (PTN) se-Indonesia, Dahliana Hasan mengungkapkan keprihatinannya atas peristiwa yang terjadi. Padahal secara regulasi kampus sebenarnya tidak kekurangan instrumen hukum. Sebagian besar perguruan tinggi telah menindaklanjuti regulasi tersebut melalui aturan internal.

“Kalau kita bicara tataran aturan, sebenarnya sudah ada. Kampus-kampus juga sudah punya peraturan turunan, misalnya Peraturan Rektor, dan sudah membentuk Satgas (Satuan Tugas) untuk menangani kasus kekerasan seksual,” kata Dahliana melalui sambungan telepon kepada Hukumonline, Jumat (17/4/2026).

Baca juga:

Secara normatif, pengaturan mengenai kekerasan seksual di perguruan tinggi diatur cukup komprehensif. Melalui  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Perguruan Tinggi, negara menegaskan larangan segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Dalam Pasal 7 ayat (1) jo. ayat (2) huruf d menegaskan perguruan tinggi, pimpinan, warga kampus, hingga mitra dilarang melakukan kekerasan seksual sebagai bagian dari larangan umum kekerasan. Sementara itu, Pasal 12 ayat (1) mendefinisikan kekerasan seksual secara luas sebagai setiap perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh dan fungsi reproduksi seseorang akibat ketimpangan relasi kuasa atau gender.

Pengaturan tersebut dirinci lebih lanjut dalam Pasal 12 ayat (2) yang mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Mulai dari ucapan bernuansa seksual, siulan, atau lelucon yang tidak diinginkan, hingga pengiriman konten seksual, perekaman tanpa persetujuan, serta tindakan fisik dan pemaksaan seksual.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info