Fenomena kekerasan seksual di ruang digital menuai sorotan setelah viral dugaan pelecehan dalam grup percakapan yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Kasus ini menunjukkan bahwa ruang yang dianggap privat tetap dapat berimplikasi hukum jika memuat unsur pelecehan seksual, sekaligus mengingatkan publik bahwa dirty joke bukan hal sepele dan telah diatur dalam hukum di Indonesia.
Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Nella Sumika Putri mengatakan dari sisi regulasi, pengaturan kekerasan seksual termasuk yang terjadi di ruang digital sudah cukup luas dan tersebar di berbagai instrumen hukum. Negara pada dasarnya telah menyediakan kerangka hukum yang memadai.
“Kalau bicara kekerasan seksual di ruang digital itu, sebenarnya range aturannya sudah banyak. Mulai dari Permendikbud, kemudian di Undang-Undang TPKS ada, dulu juga di Undang-Undang ITE yang sekarang sebagian masuk ke KUHP,” ujarnya saat dihubungi secara daring, Kamis (16/4/2026).
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memberikan dasar yang luas dalam mendefinisikan berbagai bentuk kekerasan seksual. Pasal 4 UU TPKS mengatur ragam perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana, termasuk pelecehan seksual fisik maupun nonfisik. Sementara Pasal 5 secara spesifik mengatur pelecehan seksual nonfisik.
Baca juga:
- UI Bertemu Kementerian PPPA Terkait Penanganan Kasus Pelecehan Seksual
- Ketika Grup Chat Jadi Ruang Kekerasan Seksual, Tantangan Penegakan Hukum dan Mekanisme Etik
- BEM UI Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di FH UI, Dorong Sanksi dan Audit Investigasi
Pengaturan tersebut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2024 yang mengatur koordinasi lintas lembaga dalam penanganan korban. Dalam konteks perguruan tinggi, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Pengelolaan Perguruan Tinggi menegaskan kewajiban kampus untuk menjamin lingkungan yang aman dari kekerasan dan diskriminasi.
Di tingkat teknis, kewajiban tersebut kemudian diterjemahkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi yang juga mengatur pembentukan Satuan Tugas (Satgas) serta tata cara penjatuhan sanksi administratif. Namun, Nella mengingatkan banyaknya regulasi tidak otomatis membuat batasan perilaku menjadi jelas di tingkat praktik.
















