Tak Cukup Satgas, Kampus Perlu Penguatan Kurikulum Anti Kekerasan Seksual
Utama

Tak Cukup Satgas, Kampus Perlu Penguatan Kurikulum Anti Kekerasan Seksual

Lengkapnya regulasi dalam menangani kasus kekerasan seksual tidak menjadi persoalan utama, justru pemahaman yang menjadi hal krusial untuk memitigasi kasus di perguruan tinggi.

Firyalfatin
Bacaan 4 Menit
Dekan FH UGM, Dahliana Hasan. Fotografer/RES
Dekan FH UGM, Dahliana Hasan. Fotografer/RES

Kampus sebagai ruang pertumbuhan dan pembelajaran mahasiswa kerap tercoreng oleh kasus kekerasan seksual yang muncul dalam berbagai bentuk, baik fisik maupun di ruang digital. Percakapan bernuansa seksual oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dalam grup chat berujung pidana, dengan 27 korban (20 mahasiswa dan 7 dosen). Kasusnya masih berproses, dan terbaru UI telah menskors terduga pelaku dan berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Ketua Badan Kerja Sama (BKS) Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri (PTN) se-Indonesia, Dahliana Hasan mengungkapkan keprihatinannya atas peristiwa yang terjadi. Padahal secara regulasi kampus sebenarnya tidak kekurangan instrumen hukum. Sebagian besar perguruan tinggi telah menindaklanjuti regulasi tersebut melalui aturan internal.

“Kalau kita bicara tataran aturan, sebenarnya sudah ada. Kampus-kampus juga sudah punya peraturan turunan, misalnya Peraturan Rektor, dan sudah membentuk Satgas (Satuan Tugas) untuk menangani kasus kekerasan seksual,” kata Dahliana melalui sambungan telepon kepada Hukumonline, Jumat (17/4/2026).

Baca juga:

Secara normatif, pengaturan mengenai kekerasan seksual di perguruan tinggi diatur cukup komprehensif. Melalui  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Perguruan Tinggi, negara menegaskan larangan segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Dalam Pasal 7 ayat (1) jo. ayat (2) huruf d menegaskan perguruan tinggi, pimpinan, warga kampus, hingga mitra dilarang melakukan kekerasan seksual sebagai bagian dari larangan umum kekerasan. Sementara itu, Pasal 12 ayat (1) mendefinisikan kekerasan seksual secara luas sebagai setiap perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh dan fungsi reproduksi seseorang akibat ketimpangan relasi kuasa atau gender.

Pengaturan tersebut dirinci lebih lanjut dalam Pasal 12 ayat (2) yang mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Mulai dari ucapan bernuansa seksual, siulan, atau lelucon yang tidak diinginkan, hingga pengiriman konten seksual, perekaman tanpa persetujuan, serta tindakan fisik dan pemaksaan seksual.

Kerangka ini kemudian diperkuat dengan kewajiban institusional kampus. Pasal 16 ayat (1) Permendikbudristek 55/2024 mengharuskan perguruan tinggi menyusun kebijakan pencegahan dan penanganan, membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPKS), serta menyediakan mekanisme pelaporan, perlindungan, dan pemulihan bagi korban.

Dahliana menjelaskan, struktur Satgas PPKS dirancang untuk menjaga independensi, dengan melibatkan unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Desain kelembagaan ini penting untuk memastikan tidak adanya konflik kepentingan dalam proses penanganan kasus.

“Komposisinya dibuat beragam supaya tidak ada kepentingan. Tidak ada istilah membela pihak tertentu. Prosesnya diharapkan bisa objektif,” jelasnya.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini menambahkan, dalam praktik penanganan kasus kekerasan seksual, dilakukan melalui mekanisme berlapis. Laporan masuk melalui Satgas PPKS, kemudian diproses melalui pemeriksaan etik yang dapat melibatkan komite di tingkat fakultas atau universitas. Hasil pemeriksaan tersebut akan berujung pada rekomendasi sanksi.

Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 71 ayat (1) Permendikbudristek 55/2024 yang mewajibkan pimpinan perguruan tinggi menindaklanjuti rekomendasi Satgas paling lama lima hari kerja. Sanksi yang dijatuhkan pun beragam, mulai dari teguran hingga pemberhentian tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 73 hingga Pasal 75.

“Prosesnya memang dilakukan secara tertutup karena berkaitan dengan perlindungan korban dan kode etik. Dari situ nanti ditentukan apakah terbukti atau tidak, serta sanksinya,” terangnya.

Meski demikian, keberadaan kerangka regulasi dan mekanisme formal tersebut belum sepenuhnya mampu mencegah terjadinya kekerasan seksual, khususnya dalam bentuk non fisik di ruang digital. Dahliana melihat persoalan utama justru terletak pada aspek kultural dan pemahaman. Terlebih, masih kuatnya normalisasi perilaku yang bermuatan seksual, terutama dalam bentuk candaan atau interaksi informal di antara mahasiswa.

“Dulu mungkin dianggap biasa, guyon antar teman. Tapi sekarang sudah ada aturan yang jelas bahwa ucapan bernuansa seksual yang tidak dikehendaki itu bisa menjadi pelanggaran, bahkan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Dalam konteks ini, dia berharap lembaga pendidikan tidak hanya memberikan sosialisasi terkait kekerasan seksual, tetapi juga ada penguatan kurikulum di fakultas. Terutama fakultas hukum agar isu kekerasan seksual tidak hanya dipahami sebagai norma hukum, tetapi juga sebagai bagian dari etika dan budaya.

“Ini memang masih ide, tapi penting supaya mahasiswa punya kesadaran sejak awal. Mudah-mudahan bisa didorong secara lebih luas, tidak hanya di satu kampus. Supaya ada standar pemahaman yang sama,” imbuhnya.

Terpisah, anggota Komisi X DPR, Lita Machfud Arifin menegaskan maraknya kasus kekerasan seksual menjadi pengingat bahwa perlindungan korban adalah tanggung jawab hukum sekaligus komitmen moral seluruh pihak, terutama institusi pendidikan.

Dia mengusulkan pembentukan unit khusus yang bersifat independen dan profesional dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Dengan adanya unit tersebut bisa memastikan penanganan kasus berjalan objektif, berpihak pada korban, dan bebas dari konflik kepentingan di internal kampus.

“Sering kali korban berada dalam posisi rentan takut stigma, tekanan sosial, bahkan ancaman terhadap masa depan akademiknya. Kampus harus menjadi tempat yang melindungi, bukan malah membuat korban semakin tertekan,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info