Sementara untuk lembaga di luar pemerintah yang ingin memperoleh informasi terkait BO, Santun mengungkapkan kesulitan informasi tersebut untuk diberikan. Menurut Santun, informasi ini termasuk informasi yang tidak bisa serta merta diberikan begitu saja ke publik.
“Kalau dia tidak ada kepentingan langsung dengan perseroan terbatas itu saya kira agak sulit kita berikan,” terang Santun saat dikonfirmasi kembali oleh hukumonline.
Santun menegaskan tentang kepentingan apa yang mendasari lembaga non pemerintah hendak mengakses informasi terkait BO. Menurut Santun, hal tersebut harus bisa dijelaskan. Ia menyarankan, jika ada kebutuhan dengan informasi terkait BO, publik bisa meminta ke Kementerian terkait agar kementerian tersebut yang akan menyurati Dirjen AHU sebagai tindak lanjut.
“Misalnya dia NGO yang bergerak di bidang perindustrian dan koperasi, ya datang saja ke sana. Nanti mereka yang akan minta ke sini. Jadi kalau diminta oleh NGO kayaknya tidak,” terang Santun.