Tak Transparan Terkait Merek Obat Sirup Berbahaya, Advokat Ini Akan Gugat BPOM
Terbaru

Tak Transparan Terkait Merek Obat Sirup Berbahaya, Advokat Ini Akan Gugat BPOM

Pengumuman lima jenis obat sirup tersebut dianggap masih menimbulkan kecemasan di masyarakat, mengingat banyaknya jumlah obat sirup yang beredar di Indonesia.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Adapun Pasal 10 ayat (1) berbunyi “Badan Publik wajib mengumumkan secara sertamerta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.”

Pengabaian Pasal 10 ayat (1) maka Badan Publik tersebut terancam pidana sebagaimana Pasal 52 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik: “Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)”.

Senada dengan itu, Perwakilan Forum Advokat Peduli Anak (FAPA), Maria Ardiningtyas mendukung KKI untuk memperjuangkan hak-hak anak sebagai konsumen pengguna obat-obatan.

“Selain Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Kemenkes dan BPOM dapat dianggap mengabaikan Pasal 8, Pasal 22 dan Pasal 45 B dari Undang-undang No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak)” terang Maria Ardiningtyas.

Maria menerangkan beberapa pasal dalam UU PA terkait jaminan dan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi anak. Yakni Pasal 8 UU PA: “Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial”,  Pasal 22: “Negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak”, serta Pasal 45B: “Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat dan Orang Tua wajib melindungi Anak dari perbuatan yang mengganggu Kesehatan dan tumbuh kembang Anak, dengan harus melakukan aktivitas yang melindungi Anak”.

Oleh karenanya FAPA berharap keterbukaan informasi oleh Kemenkes dan BPOM harus dibarengi perlindungan anak-anak salah satunya dengan memberikan obat-obatan pengganti obat sirup secara gratis sebagai bentuk Perlindungan Anak agar tidak mengabaikan kesehatan anak yang sedang membutuhkan obat-obatan dalam bentuk sirup yang belum ada penggantinya.

“Jangan sampai pembatasan obat sirup yang tidak jelas dan akurat informasinya justru malah mengabaikan kesehatan anak yang sedang membutuhkan obat-obatan dalam bentuk sirup yang belum ada penggantinya” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait