Taksi Daring Rawan Kejahatan, Pemerintah Diminta Konsisten Jalankan Regulasi
Berita

Taksi Daring Rawan Kejahatan, Pemerintah Diminta Konsisten Jalankan Regulasi

Permenhub No. 108/2017 ditujukan untuk mengakomodir kepentingan kedua belah pihak, yakni pengguna taksi online dan pengemudi.

Oleh:
Fitri N Heriani
Bacaan 2 Menit

 

"Bagaimana dengan Indonesia, pengawasan terhadap SPM taksi umumnya saja lemah dan keamanan layanan taksi konvensional juga lemah sampai saat ini. Masalah keamanan taksi daring dan konvensional sama-sama lemah, banyak tindak kejahatan dan belum ada penegakan peraturan serta pengawasan ketat oleh pemerintah," ujarnya. Untuk itu, lanjut dia, pemerintah diminta tegas dalam pelaksanaan aturan taksi daring tersebut.

 

Baca:

 

Sekjen Kementerian Perhubungan Sugihardjo menegaskan bahwa Permenhub No.108/2017 hadir untuk mengakomodir kepentingan kedua belah pihak, naik pengguna taksi online maupun pengemudi, agar setara.

 

"Aturan itu keluar sebagai jawaban pemerintah agar adanya saling menguntungkan antara angkutan sewa khusus dan taksi reguler," kata Sekjen Kementerian Perhubungan Sugihardjo kepada pers di Semarang.

 

Adanya ketentuan KIR mobil dan SIM A Umum untuk pengemudi angkutan sewa khusus, lanjutnya, dinilai bukan untuk menghambat tapi selain untuk keamanan juga sebagai upaya menjamin pengemudi memiliki keterampilan mengemudi.

 

"Memang supir sudah banyak yang sudah mahir mebgemudi. Tapi apakah sudah mengemudi dengan baik atau tidak, perlu dilakukan ujian mendapatkan SIM A Umum," katanya.

 

Sementara itu Wakil Ketua Komisi V DPR, Muhiddin M. Said dalam keterangan tertulis, mengatakan kehadiran sebuah aturan bagi penyelenggara taksi dalam jaringan (daring/online) seperti Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 merupakan sebuah keniscayaan yang tak bisa ditolak.

Tags:

Berita Terkait