Talak: Pengertian, Dasar Hukum, Syarat, dan Pengajuannya
Terbaru

Talak: Pengertian, Dasar Hukum, Syarat, dan Pengajuannya

Jatuhnya talak mengakibatkan lepasnya ikatan perkawinan. Berikut dasar hukum, cara mengajukan talak, syarat, serta akibat hukumnya.

Tim Hukumonline
Bacaan 5 Menit
Sumber: Shutterstock
Sumber: Shutterstock

Talak merupakan salah satu istilah yang berhubungan dengan perkawinan. Merujuk KBBI, talak adalah perceraian antara suami dan istri; lepasnya ikatan perkawinan. Masih soal definisi talak, Sudarsono dalam Hukum Perkawinan Nasional, menyebutkan talak adalah salah satu bentuk pemutusan ikatan perkawinan dalam Islam karena sebab-sebab tertentu yang tidak memungkinkan lagi bagi suami istri meneruskan hidup berumah tangga.

Secara sederhana, talak dapat diartikan sebagai permohonan yang diajukan seorang suami untuk menceraikan istrinya. Ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU 7/1989 menerangkan bahwa seorang suami yang beragama islam yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak.

Baca juga:

Dasar Hukum Talak dalam Memutuskan Perkawinan

Ketentuan talak dalam hukum perkawinan di Indonesia diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Terkait ini, Pasal 129 KHI menerangkan bahwa seorang suami yang menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.

Berdasarkan pasal tersebut, dapat dikatakan bahwa syarat jatuhnya talak harus dilakukan oleh suami dan akan diakui secara hukum negara saat dilakukan atau diucapkan oleh suami di Pengadilan Agama. Lalu, bagaimana jika talak di luar pengadilan?

Jika ditinjau dari aspek hukum formal, talak yang dijatuhkan di luar pengadilan sebatas sah dalam hukum agama saja. Namun, tidak sah di mata hukum; baru akan sah jika dilakukan di depan sidang pengadilan agama. Ini berarti menjatuhkan talak di luar pengadilan kepada istri tidak serta-merta dapat mengakhiri ikatan perkawinan suami-istri di mata hukum.

Syarat Menjatuhkan Talak

Perlu diketahui bahwa untuk melakukan perceraian atau menjatuhkan talak, harus ada cukup alasan yang jelas. Alasan ini yang melandaskan bahwa antara suami dan istri tidak lagi dapat hidup rukun dan perceraian adalah satu-satunya jalan keluar.

Terkait alasan melakukan perceraian, Pasal 39 ayat (2) UU 1/1974 dan penjelasannya menerangkan sejumlah alasan yang dapat menjadi dasar perceraian, yakni pasangan melakukan zina atau merupakan pemabuk atau penjudi, meninggalkan pasangannya selama dua tahun berturut-turut tanpa izin, mendapat hukuman penjara selama 5 tahun atau hukuman yang lebih berat, adanya penganiayaan berat yang membahayakan, cacat badan atau penyakit yang menyebabkan ketidakmampuan dalam menjalankan kewajiban, dan terus terjadi perselisihan serta tidak ada harapan akan hidup rukun.

Dalam Pasal 116 KHI juga dimuat sejumlah alasan-alasan yang dapat diajukan untuk perceraian atau menjatuhkan talak, yakni yakni pasangan melakukan zina atau merupakan pemabuk atau penjudi; meninggalkan pasangannya selama dua tahun berturut-turut tanpa izin; mendapat hukuman penjara selama 5 tahun atau hukuman yang lebih berat; adanya penganiayaan berat yang membahayakan; cacat badan atau penyakit yang menyebabkan ketidakmampuan dalam menjalankan kewajiban; terus terjadi perselisihan serta tidak ada harapan akan hidup rukun; suami melanggar taklik talak; dan murtad yang menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Selain alasan yang jelas, syarat sah jatuhnya talak adalah jika talak tersebut dijatuhkan secara sadar oleh suami yang berkal dan balig. Dari sisi hukum, talak dapat dinyatakan sah jika suami sebagai pemohon mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah dengan alasan dijatuhkannya talak.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 115 KHI yang menerangkan bahwa perceraian, baik atas kehendak suami atau atas kehendak istri harus dilaksanakan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Apabila permohonannya diterima, Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah akan memanggil pemohon dan termohon dalam persidangan. Di dalam sidang, nantinya pemohon akan diminta untuk mengucapkan ikrar talak terhadap termohon di depan para saksi. Akan tetapi, bila permohonan pemohon ditolak oleh Pengadilan Agama, pemohon berhak mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Agama sampai kasasi di Mahkamah Agung.

Cara Mengajukan Talak di Pengadilan Agama

Untuk mengajukan talak di Pengadilan Agama, perlu ada permohonan yang dilayangkan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Pengadilan Agama Jakarta Timur, pengajuan talak dapat dilakukan dengan langkah berikut.

  1. Mengajukan permohonan talak secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama /Mahkamah Syariah. Tekait hal ini, pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tentang tata cara membuat surat permohonan.
  2. Surat permohonan tersebut dapat diubah selama tidak mengubah posita dan petitum.
  3. Apabila termohon telah menjawab surat permohonan, pengubahan surat harus dilakukan atas persetujuan termohon.
  4. Permohonan yang diajukan haruslah memuat nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman pemohon serta termohon. Selain itu, harus juga mencantumkan posita (fakta kejadian dan fakta hukum) dan petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
  5. Permohonan perihal anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan.
  6. Setelah permohonan lengkap dan diajukan, pemohon perlu membayar biaya perkara. Akan tetapi, bila pemohon tidak mampu untuk membayar biaya perkara, permohonan dapat dilakukan dengan berperkara secara cuma-cuma.

Pemohon (suami) dapat menalak termohon (istri) kapan saja. Akan tetapi, perlu diingat bahwa suami wajib diajukan kepada Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal istri, kecuali ada alasan-alasan tertentu. Berdasarkan UU 7/1989 dan perubahannya, pengajuan permohonan cerai atau talak dapat diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman termohon.

Namun, bila termohon meninggalkan kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon. Lalu, bila termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi kediaman pemohon. Terakhir, bila pemohon dan termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkan pernikahan.

Akibat Hukum Talak Bagi Suami Istri

Sehubungan dengan perceraian, suami yang menjatuhkan talak kepada istrinya perlu memberikan nafkah mut'ah dan nafkah iddah kepada istrinya. Nafkah mut’ah atau mutah adalah pemberian dari bekas suami kepada mantan istrinya yang berupa uang atau benda lainnya. Sementara itu, nafkah iddah atau idah adalah nafkah yang wajib diberikan kepada mantan istri. Nafkah ini berlangsung selama 3 hingga 12 bulan tergantung kondisi haid istri yang diceraikan.

Kewajiban seorang suami untuk memberikan nafkah idah dan nafkah mutah kepada istri didasarkan pada putusan hakim. Terkait hal ini, pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri. Akan tetapi, meski peraturan nafkah idah dan mutah sudah diatur dalam perundangan-undangan, hingga saat ini belum ada ketetapan mengenai batas waktu pembayarannya.

Sehubungan dengan hal ini, Majelis Hakim hakim biasanya menyarankan agar pengucapan ikrar ditunda. Masa tundanya yakni hingga pemohon sanggup memenuhi sejumlah kewajibannya dalam batas waktu maksimal 6 bulan. Ketentuan 6 bulan ini sesuai dengan Pasal 131 ayat (4) KHI yang menyebutkan bahwa bila suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo 6 bulan terhitung sejak putusan Pengadilan Agama tentang izin ikrar talak baginya mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan yang tetap utuh.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait