Tanggung Jawab atas Ketertiban Parkir Ojek Online
Kolom

Tanggung Jawab atas Ketertiban Parkir Ojek Online

Jangan sampai inovasi positif yang memudahkan aktivitas masyarakat justru masalah yang berdampak negatif. Perlu menjadi perhatian serius pemerintah.

Bacaan 3 Menit
Allya Nadhira Putri. Foto: Istimewa
Allya Nadhira Putri. Foto: Istimewa

Transportasi menjadi sarana yang digunakan masyarakat untuk menunjang kebutuhan sehari-hari. Berbagai sarana transportasi tidak hanya digunakan untuk mengangkut manusia dari satu tempat ke tempat lain tetapi juga barang. Bisa dikatakan transportasi menjadi jantung dalam setiap kegiatan masyarakat.

Transportasi darat menjadi salah satu kategori yang berkembang pesat. Masyarakat era digital kini dimudahkan dengan inovasi pemesanan transportasi darat. Pemesanan cukup melalui aplikasi di smartphone ‘gawai’ secara online ‘daring’. Ojek yang dipesan dengan cara ini sering disebut dengan ojek online. Kehadiran ojek online tentu saja memudahkan aktivitas masyarakat terutama di kota-kota besar yang mobilitasnya tinggi. Inovasi ojek online ini juga membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat.

Baca juga:

Namun, berkembangnya inovasi ojek online juga menimbulkan persoalan baru. Para pengemudi ojek online kerap menunggu penumpang atau pesanan di sembarang tempat. Kondisi tidak teratur ini misalnya menunggu—bahkan parkir—di pinggir jalan sehingga dampak menimbulkan kemacetan. Siapa yang bertanggung jawab atas timbulnya dampak kemacetan ini?

Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No.PM.12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat sebenarnya telah mengantisipasi masalah ini. Isinya mengharuskan pengemudi berhenti, parkir, menaikkan, dan menurunkan penumpang dengan tertib. Bahkan, jelas diatur bahwa,…penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, shelter harus disediakan oleh Perusahaan Aplikasi….

Persoalan ketertiban parkir ojek online ini seharusnya menjadi perhatian khusus setiap pemerintah daerah setempat. Pemerintah Kota Depok misalnya telah lebih awal mengatur ketertiban parkir ojek online. Peraturan Wali Kota Depok Nomor 11 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang Dengan Sepeda Motor merinci lebih lanjut Peraturan Menteri Perhubungan. Disebutkan dalam Pasal 4 bahwa shelter atau tempat khusus itu bisa bekerjasama dengan pihak lain.

Artinya, pemilik tempat/toko/restoran yang bermitra dengan aplikasi ojek online bisa juga membuatkan shelter untuk pengemudi ojek online menunggu konsumen. Namun, faktanya masih banyak tempat/toko/restoran mitra perusahaan aplikasi ojek online tidak memiliki shelter semacam itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait