Tanggung Jawab Komando
Kolom

Tanggung Jawab Komando

Platform legal utama yang diperdebatkan pada kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk masalah pokok dari tanggung jawab komando individu, tidak diragukan lagi merupakan hukum kemanusiaan internasional. Saya maksudkan khusus tentang Konvensi Jenewa dan keseluruhan isinya yang menjadi undang-undang kelaziman yang diterima secara umum (dipraktekkan dan diterima sebagai produk hukum yang sah).

Bacaan 2 Menit

Sebagai contoh, di samping Jenderal-Jenderal Muto dan Yamashita, juga mantan Menteri Luar Negeri Hirota dinyatakan bersalah oleh Peradilan Tokyo atas non-aksinya terhadap peristiwa "Perkosaan Nanjing".  Peradilan yang diadakan juga bersifat informal, tetapi mempunyai pengaruh kekuatan besar yang cukup untuk mendakwa seseorang sebagai atasan yang bertanggung jawab. Akhirnya, hakim Roling berbeda pendapat dan membebaskan Hirota dari tuduhan.

Konvensi Jenewa tahun 1949

Konvensi Jenewa pada 12 Agustus 1949 yang pada 1958 diratifikasi juga oleh Indonesia, di pihak lain menyadari penghapusan untuk menghindar atau menghukum tindakan di luar hukum oleh atasan, yang merupakan sejumiah pelanggaran terhadap hukum kemanusiaan internasional.

Meskipun demikian, di lain pihak konvesi menyatakan bahwa hanya orang-orang yang melakukan sebuah "kuburan pelanggaran" atau siapa yang memerintahkan penghapusan penghentian seperti itu dapat dituduh melakukan perbuatan kriminal dan melakukan penghukuman di bawah konvensi. 

Dengan kata lain, atasan yang betul-betul gagal menghindari kuburan pelanggaran yang dilakukan tanpa perintah sebenarnya tidak dapat dihukum dengan undang-undang internasional. Akan tetapi, hanya dapat dilaksanakan di bawah undang-undang internasional, seperti hukum Indonesia.

Protokol Tambahan tahun 1977

Prinsip tanggung jawab komando disadari dengan jelas pertama kali pada instrumen internasional seperti yang diadopsi pada 8 Juni 1977 sebagai Protokol Tambahan I atas Konvensi Jenewa.

Protokol Tambahan I mengatur konflik bersenjata internasional.  Bagaimanapun juga, penting untuk dicatat bahwa hal itu umumnya dilaksanakan oleh pejabat sipil dan militer yang disangsikan terikat kepada standar sama yang juga terdapat pada konflik bersenjata internal.

Protokol Aide 86 yang diberi judul "Kegagalan Bertindak" dalam paragraf duanya telah menjelaskan tanggung jawab atasan atas kegagalan untuk menghindarkan atau menekan pelanggaran represif yang dilakukan anak buah, jika mereka mengetahui atau mempunyai informasi yang seharusnya membolehkan mereka menyimpulkan bahwa bawahan melakukan atau akan melakukan pelanggaran kuburan. 

Halaman Selanjutnya:
Tags: