Tanggung Jawab Komando
Kolom

Tanggung Jawab Komando

Platform legal utama yang diperdebatkan pada kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk masalah pokok dari tanggung jawab komando individu, tidak diragukan lagi merupakan hukum kemanusiaan internasional. Saya maksudkan khusus tentang Konvensi Jenewa dan keseluruhan isinya yang menjadi undang-undang kelaziman yang diterima secara umum (dipraktekkan dan diterima sebagai produk hukum yang sah).

Bacaan 2 Menit

Dan di bawah judul "tugas-tugas komandan", artikel 87 menjelaskan dengan rinci tugas komandan adalah juga mencegah, menekan, dan menghukum pelanggaran yang dilakukan oleh bawahan.

Sudah barang tentu, bawahan di dalam setiap kasus, bertanggung jawab terhadap perbuatannya. Sekarang sejauh yang saya ketahui, Indonesia belum meratifikasi protokol tambahan I. Apakah isi darl provisi protokol ini mengandung efek pengikatan yang sama bagi Indonesia?

Peradilan PBB yang sedang teriadi

Untuk beberapa dekade, tidak terdapat pengadilan kejahatan internasional yang dapat melaksanakan provisi Konvensi Jenewa dan protokol tambahannya dan mengadili serta menghukum individu yang telah melakukan pembunuhan masal, kejahatan terhadap kemanusiaan, atau pelanggaran-pelanggaran lain yang serius.

Akan tetapi sejak tahun 1993 dan 1994, PBB telah melakukan dua peradilan ad hoc dengan modal tertentu, masing-masing peradilan Yugoslavia (ICTY) dalam the Hague dan peradilan Rwanda (ICTR) di Arusha.

Kita mempunyal beberapa pertimbangan hukum dan kepastian-kepastian hukum yang memberi ilustrasi bagaimana kedua peradilan ini telah menentukan tingkat perasaan bersalah individu terhadap atasannya.

Contoh-contoh yang disebutkan, berupa peradilan dari Yugoslavia, kasus Celebici dan kasus Martic. Selain itu, peradilan yang saya lakukan dahulu adalah peradilan Rwanda. Keputusan pengadilan Akayesu pada 2 September 1998 dikonfirmasikan oleh tingkat banding hanya tiga minggu lalu pada 1 Juni 2001 dan oleh keputusan pengadilan Musema pada 27 Januari 2000.

Akayesu merupakan "bourgmestre", walikota dari kota kecil di Rwanda, adalah direktur pabrik teh yang sangat berpengaruh.  Celebici dan Akayesu dipenjara seumur hidup karena pembunuhan massal dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukannya. 

Tags: