Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Waluyo, menjelaskan bahwa tanggung jawab pidana seseorang atas dugaan gratifikasi dinyatakan gugur jika yang bersangkutan melaporkannya sebelum masa tenggat berakhir.
Hal ini berlaku bagi Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar yang tengah menjadi sorotan terkait penggunaan fasilitas jet pribadi milik politikus Oesman Sapta Odang (OSO). Menurut Arif, ketentuan dalam Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No.20 Tahun 2001 tentang Tipikor, tidak berlaku karena Menag melaporkan fasilitas tersebut sebelum batas waktu 30 hari kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 C UU Tipikor.
"Beliau menyampaikan laporan sebelum 30 hari kerja. Sesuai Pasal 12 C, jika dilaporkan sebelum tenggat tersebut, maka ketentuan Pasal 12 B (pidana) tidak berlaku," ujar Arif Waluyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/2).
Baca Juga:
Arif menambahkan bahwa KPK akan memverifikasi laporan tersebut dalam kurun waktu 30 hari kerja untuk menetapkan apakah fasilitas jet pribadi itu berstatus milik penerima atau milik negara. Mengingat pelapor adalah seorang menteri, prosesnya akan dilakukan secara berjenjang hingga ke tingkat pimpinan KPK.
Bila nantinya ditetapkan sebagai milik negara, Menag Nasaruddin Umar wajib membayar uang pengganti sesuai Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan KPK.
"Jika dalam SK ditetapkan harus memberikan kompensasi atau uang pengganti, kami akan sampaikan nominalnya. Hal ini karena ranah gratifikasi di sini berfungsi sebagai upaya pencegahan," jelas Arif.
Sebelumnya, Menag Nasaruddin Umar secara kooperatif menyambangi Gedung ACLC KPK pada Senin (23/2) untuk melaporkan fasilitas jet tersebut. Ia menjelaskan bahwa penggunaan jet pribadi terjadi saat ia menjalankan tugas di Sulawesi Selatan.
Kondisi saat itu tidak memungkinkan bagi Menag untuk menggunakan pesawat komersial dari Makassar karena sudah larut malam, sementara ia harus segera kembali ke Jakarta untuk memimpin Sidang Isbat keesokan paginya.
"Pukul 11 malam tidak ada lagi penerbangan komersial, sedangkan pagi harinya saya harus sudah di Jakarta untuk persiapan Sidang Isbat," ungkap Nasaruddin.
Ia berharap langkah pelaporannya ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pegawai di Kementerian Agama serta penyelenggara negara lainnya.
Isu ini bermula saat Menag Nasaruddin Umar diketahui menumpang jet pribadi untuk meresmikan Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (15/2).
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, mengklarifikasi bahwa fasilitas tersebut merupakan inisiatif dari OSO. "Pak OSO secara khusus mengundang Menag untuk meresmikan Balai Sarkiah. Beliau berinisiatif menyiapkan jet pribadi agar Menag bisa hadir di sela agenda yang sangat padat," pungkas Thobib.
















