Tanpa Cantolan UU, Rancangan Perpres Kepatuhan Hukum Bisa Berlaku
Utama

Tanpa Cantolan UU, Rancangan Perpres Kepatuhan Hukum Bisa Berlaku

Perpres bisa diterbitkan karena 2 sebab yakni kewenangan atribusi dan delegasi. Munculnya Perpres berbeda dengan PP yang diterbitkan berdasarkan delegasi dalam UU. Presiden sebagai kekuasaan eksekutif dalam negara memiliki kekuasaan menetapkan PP.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Sejak awal 2024 pemerintah telah melakukan sosialisasi tentang Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum. Salah hal yang tak biasa dalam R-Perpres itu ketiadaan mencantumkan UU terkait dalam konsideran menimbang, hanya Pancasila dan UUD 1945. Kemudian dalam poin mengingat, mengutip Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Fitriani Ahlan Sjarif menerangkan pada dasarnya Perpres bisa lahir dari 2 kewenangan yakni atribusi dan delegasi. Selaras dengan sistem Presidensial, Presiden memiliki kewenangan atribusi, bisa kapan pun menerbitkan peraturan seperti Perpres tanpa perlu delegasi dari peraturan yang lebih tinggi.

“Ada Perpres memasukan Pasal 4 UUD RI Tahun 1945 dan memasukan peraturan delegasi itu boleh saja,” katanya kepada Hukumonline, Kamis (14/8/2024).

Fitriani menduga R-Perpres Kepatuhan Hukum tidak untuk menjalankan delegasi peraturan yang ada di atasnya. Kewenangan Presiden luas, tapi aturan yang tercantum dalam Perpres normanya dibatasi oleh peraturan yang ada di atasnya seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan UU. Presiden memiliki kewenangan yang besar membentuk Perpres.

Baca juga:

Singkatnya, Presiden boleh memiliki interpretasi sehingga membuat berbagai peraturan antara lain Perpres. Bisa saja interpretasi itu berasal dari kondisi yang terjadi selama periodenya memimpin pemerintahan. Sekalipun Perpres terbit tanpa cantolan UU dan hanya mengutip Pancasila dan Pasal 4 UUD 1945, statusnya tetap berlaku dan mengikat.

Lahirnya Perpres berbeda dengan PP yang diterbitkan berdasarkan delegasi dalam UU. Sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dalam menjalankan UU, Presiden memiliki kewenangan dalam menetapkan PP. “Kalau PP wajib ada cantolan UU, berbeda dengan Perpres,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait