
Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung, Agus Subroto. Foto: HFW
Terkait dengan kesiapan hakim dalam menerima kasus-kasus, Agus mengakui memang menjadi tantangan yang signifikan bagi Mahkamah Agung. Apalagi dalam konteks sumber daya manusia, tantangan ini cukup besar. Dengan jumlah hakim yang mencapai lebih dari 8.000 di seluruh Indonesia, baik di pengadilan tingkat pertama maupun tingkat kasasi, kemampuan sumber daya manusia tidak merata di antara mereka.
Namun, dia menuturkan bahwa Mahkamah Agung memiliki badan khusus yang bertanggung jawab untuk pendidikan dan pelatihan yang terus berupaya meningkatkan pengetahuan para hakim melalui program in-service training. Selain itu, terdapat juga pendidikan berjenjang yang ditujukan untuk membantu hakim dalam meningkatkan kompetensi mereka. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat kapabilitas dan pemahaman para hakim dalam menangani isu-isu hukum yang kompleks.
“Terakhir, kami kemarin menyelenggarakan pelatihan bersama untuk hakim kawasan Asia Pasifik yaitu 10 negara di Asia Pasifik yang narasumbernya adalah hampir seluruh kekuasaan Mahkamah Agung di kawasan Asia Pasifik,” kata dia.
Terkait dengan enforcement dan isu kesenjangan, pentingnya mengatasi "kerikil” agar dapat keluar dari situasi yang menghambat, dalam konteks penyelesaian hukum internasional dan hukum privat internasional, Agus menyebutkan terdapat dua fungsi utama yang perlu dipahami. Pertama adalah yurisdiksi. Yurisdiksi mengacu pada pertanyaan mengenai apakah suatu perselisihan hukum perdata internasional termasuk dalam kompetensi peradilan di Indonesia.
"Jika jawabannya adalah Ya, maka pertanyaan kedua yang harus diajukan adalah hukum mana yang harus diterapkan dalam kasus tersebut," ujarnya.
Agus menjelaskan seorang hakim harus memahami dengan jelas dua aspek ini: titik pertarungan primer dan sekunder. Pemahaman yang baik mengenai kedua aspek tersebut akan sangat membantu dalam penegakan hukum di Indonesia. Meskipun ada tantangan terkait integritas, yang menjadi pokok adalah profesionalisme hakim dalam menangani setiap persoalan hukum, terutama yang berkaitan dengan hukum perdata internasional. Oleh karena itu, penting bagi hakim untuk menentukan terlebih dahulu apakah ini merupakan yurisdiksi peradilan di Indonesia dan hukum apa yang harus diterapkan.
“Jika hakim memahami dengan baik dua persoalan itu, saya kira sedikit banyak akan membantu law enforcement di Indonesia ini. Terlepas dari persoalan integritas, akan tetapi persoalan yang paling pokok berkaitan dengan profesionalisme seorang hakim dalam membentangkan persoalan hukum apapun, dalam kaitannya dengan hukum perdata internasional adalah tentang yurisdiksinya,” jelas Agus.
















