Tantangan Implementasi UU PDP
Terbaru

Tantangan Implementasi UU PDP

Seperti penyiapan dan pembentukan berbagai aturan pelaksana secara detil yang menentukan efektivitas berlakunya UU PDP, hingga pembentukan kelembagaan otoritas pelindungan data pribadi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Menkominfo Johnny Gerard Plate menyerahkan naskah RUU PDP kepada pimpinan DPR usai disetujui menjadi UU, Selasa (20/9/2022). Foto: RES
Menkominfo Johnny Gerard Plate menyerahkan naskah RUU PDP kepada pimpinan DPR usai disetujui menjadi UU, Selasa (20/9/2022). Foto: RES

Euforia pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi UU tak boleh berlebihan. Sebab, terdapat banyak tantangan yang bakal dihadapi terkait perkembangan teknologi dan informasi. Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar mengatakan ada banyak tantangan besar dalam implementasi UU PDP di masyarakat. Seperti, penyiapan dan pembentukan berbagai aturan pelaksana. Mulai peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan lembaga, hingga berbagai panduan teknisnya.

“Ada tantangan besar dalam implementasi UU PDP,” ujar Wahyudi Djafar dalam keterangannya, Rabu (21/9/2022).

Baginya, rumusan aturan turunan secara detil dan kedalaman aturan teknis bakal amat menentukan efektivitas berlakunya UU PDP. Belum lagi, terbatasnya tugas, fungsi, dan wewenang yang dimiliki Lembaga Pengawas Perlindungan Data, yang merupakan bagian dari institusi eksekutif. Misalnya, tidak dilengkapi dengan wewenang penyelesaian sengketa melalui mekanisme ajudikasi non-litigasi, dan kewenangan mengeluarkan putusan mediasi terkait ganti kerugian.

Baca Juga:

Selain itu, adanya problem batasan waktu (timeline) dalam pemenuhan hak subjek data oleh pengendali data, yang diatur secara rigid dan berlaku untuk semua sektor (keseluruhannya dirumuskan 3x24 jam). Menurutnya, ketentuan tersebut tentunya akan menjadi kendala bagi pengendali data dari beragam sektor, dengan corak dan model bisnis yang berbeda-beda. Termasuk juga sektor publik, untuk dapat memastikan kepatuhan pada UU PDP.

Dia menilai terbitnya UU PDP sebagai legislasi pelindungan data yang komprehensif, tentunya bukanlah solusi akhir atas semua persoalan perlindungan data pribadi. Termasuk rentetan insiden kebocoran data pribadi. Menutrutnya, terbitnya UU PDP malah memperlihatkan luas dan dalamnya masalah pelindungan data pribadi di Indonesia.

Karenanya perlu segera ditangani dan diperbaiki, dengan mengacu pada UU PDP. Setidaknya, jangka waktu dua tahun masa transisi menjadi amat terbatas agar dapat melakukan sinkronisasi berbagai regulasi terkait perlindungan data yang selama ini tersebar dalam berbagai sektor.

Tags:

Berita Terkait