Tantangan Implementasi UU PDP
Terbaru

Tantangan Implementasi UU PDP

Seperti penyiapan dan pembentukan berbagai aturan pelaksana secara detil yang menentukan efektivitas berlakunya UU PDP, hingga pembentukan kelembagaan otoritas pelindungan data pribadi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Termasuk, penyiapan berbagai regulasi pelaksana dan pembentukan kelembagaan otoritas pelindungan data pribadi. Tak hanya itu, pengendali/pemroses data di sektor publik maupun privat harus segera a melakukan pembenahan internal untuk memastikan kepatuhannya pada UU PDP.

“Dengan besarnya tantangan yang demikian, selain diperlukan kepemimpinan politik dari presiden, yang diberikan mandat untuk implementasi undang-undang ini, juga dibutuhkan peran serta dan iktikad baik dari seluruh pemangku kepentingan untuk dapat memperbaiki tata kelola ekosistem pelindungan data pribadi di Indonesia,” ujarnya.

Beberapa kemajuan

Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny Gerard Plate menilai  terdapat beberapa kemajuan yang diharapkan dengan terbitnya UU PDP. Pertama, dari sisi kenegaraan dan pemerintahan. Menurutnya, UU PDP dapat dimaknai sebagai pengejawantahan kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negara dalam pelindungan data pribadi, khususnya di ranah digital.

Lebih dari itu, RUU PDP bakal memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan dan mengawasi kepatuhan dan kewajiban seluruh pihak yang memproses data pribadi di sektor publik maupun privat. Kedua, dari sisi hukum. Dia berpendapat, UU PDP dapat dimaknai sebagai kehadiran sebuah payung hukum pelindungan data pribadi yang lebih komprehensif, memadai, dan berorientasi ke depan.

“UU PDP juga memberikan kesetaraan dan keseimbangan hak subjek data pribadi dengan kewajiban si Pengendali Data Pribadi di mata hukum,” katanya.

Ketiga, dalam bidang tata kelola pemrosesan data pribadi. Menurutnya, kehadiran UU PDP bakal mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi seluruh pengendali data pribadi. Mulai di sektor pemerintahan maupun swasta, untuk menghormati hak subjek data pribadi, mematuhi prinsip pelindungan data pribadi.

Kemudian memenuhi dasar pemrosesan data pribadi, serta melaksanakan seluruh kewajiban pelindungan data pribadi. Termasuk dalam memberikan pelindungan kepada kelompok rentan (vulnerable groups), khususnya anak dan penyandang disabilitas.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait