Penerimaan Perpajakan (miliar rupiah)
Uraian | APBN 2007 | APBN-P 2007 | RAPBN 2008 | % thd APBN 2007 | % thd APBN-P 2007 |
A. Pajak dalam negeri: | 494.591,6 | 472.756,7 | 568.272,8 | 14,9 | 20,2 |
1. PPh: | 261.698,3 | 249.954,0 | 305.262,5 | 16,6 | 22,1 |
- PPh migas | 41.241,7 | 37.473,4 | 40.950,9 | -0,7 | 9,3 |
- PPh non migas | 220.456,6 | 212.480,6 | 264.311,6 | 19,9 | 24,4 |
2. PPN dan PPnBM | 161.044,2 | 152.057,2 | 186.626,7 | 15,9 | 22,7 |
3. PBB dan BPHTB | 26.657,0 | 25.991,3 | 29.012,4 | 8,8 | 11,6 |
4. Cukai | 42.034,7 | 42.034,7 | 44.426,5 | 5,7 | 5,7 |
5. Pajak lainnya | 3.157,5 | 2.719,5 | 2.944,6 | -6,7 | 8,3 |
B. Pajak perdagangan internasional: | 14.870,3 | 17.134,9 | 15.402,8 | 3,6 | -10,1 |
1. Bea masuk | 14.417,6 | 14.417,6 | 14.940,8 | 3,6 | 3,6 |
2. Pajak/pungutan ekspor | 452,8 | 2.717,3 | 462,0 | 2,0 | -83,0 |
Jumlah (A+B) | 509.462,0 | 489.891,7 | 583.675,6 | 14,6 | 19,1 |
Sumber: Nota Keuangan dan RAPBN
Berarti, ketergantungan negara dari pajak kian meninggi. Tahun depan, pajak menyuplai 76,86 persen pendapatan dari dalam negeri. Jika kita menengok desain APBN-P 2007, pajak menyumbang 71,86 persen pendapatan dalam negeri. Untuk APBN 2007, pajak berkontribusi 70,72 persen.
Melihat paparan pemerintah, kalangan parlemen cenderung pesimis. Ketua Panggar Emir Moeis menduga target APBN 2008 secara keseluruhan berat tercapai. Saya lihat ini berat dicapai, baik pertumbuhan dan implementasinya. Yah mudah-mudahan bisa bagus, ujar Emir yang dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP).
Terpisah, anggota Komisi XI (Bidang Perbankan dan Keuangan Negara) Andi Rahmat mengaku belum puas atas penjelasan presiden. Banyak hal substansial yang belum dijelaskan secara komprehensif, ungkap politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) itu.
Tebar Pesona
Para ekonom yang tergabung dalam Tim Indonesia Bangkit juga tak kalah kecewanya. Menurut Ichsanuddin Noorsyi, target pajak tersebut hanya menjadi bedak bersolek. Maklum, tahun depan sudah 2008, menjelang Pemilu 2009, ungkapnya dalam temu jurnalis, Jumat (17/8).
Ichsan merasa heran, target yang diturunkan pada ABPN-P 2007, malah menaik drastis pada APBN 2008. Ini jelas-jelas untuk mengejar popularitas semata, ungkapnya dengan nada menekankan.
Sementara itu, kalangan pengusaha meminta pemerintah jangan terlalu banyak mengutip dunia bisnis. Target Rp583 triliun oke lah. Asal jangan ditambah berbagai pungutan lagi. Cukup semuanya dari angka itu saja, tandas Mohammad S. Hidayat, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
Optimis nian pemerintah kita mematok target penerimaan dari pajak. Pendapatan negara dari sektor ini bakal dipatok menjadi Rp583,68 triliun. Hal itu disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam pidato tahunan pada Sidang Paripurna DPR pertanda dibukanya masa sidang 2007-2008 (16/8).
Jika dibanding dengan angka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2007 (APBN 2007), target segitu berarti meningkat 14,57 persen dari Rp509,46 triliun. Pada kesempatan itu, presiden juga menyampaikan ringkasan nota keuangan RAPBN 2008.
Sebelumnya, baik pemerintah maupun Panitia Anggaran (Panggar) DPR sepakat menurunkan target pajak menjadi Rp489,89 triliun. Patokan segitu berarti penurunan 3,84 persen dari target awal APBN 2007. Dalam sebuah kesempatan, Dirjen Pajak Darmin Nasution beralasan, baseline 2006 memang menurun. Karena itulah target pajak 2007 direvisi.
Jika dibandingkan dengan APBN-P 2007, target tahun depan naik 19,14 persen. Pihak pemerintah masih yakin capaian bisa merengkuh angka tersebut. Pajak ditargetkan dengan basis pertumbuhan ekonomi. Selama ekonomi kita bertumbuh 6,5-6,8 persen, saya yakin bisa, tutur pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia Chatib Basri. Dalam eksplanasi di nota keuangan, pemerintah mematok pertumbuhan ekonomi 6,8 persen tahun depan.
Hanya, Basri memberi catatan, target tersebut bisa tercapai jika pemerintah berhasil menggenjot belanja dan menjaga stabilitas makro. Basri sadar, belanja daerah masih seret. Makanya pemerintah harus memikirkan insentif dan disinsentif bagi daerah. Daerah yang lambat menggunakan belanjanya (disburse) dikenai penalti saja, ujar Basri yang juga menjadi staf ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini.
















