Tarif Cukai Hasil Tembakau Tak Setinggi Draft Awal
Fokus

Tarif Cukai Hasil Tembakau Tak Setinggi Draft Awal

UU Cukai telah disahkan akhir pekan lalu. Perdebatan mengencang pada poin besaran tarif, dana bagi hasil buat daerah penghasil tembakau, serta klausul jangka waktu pelunasan. Bahkan, poin terakhir ini sempat berbuah deadlock.

Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Meskipun berjalan cepat, Pembahasan RUU ini memerlukan debat agak keras juga. Perdebatan mengencang pada poin besaran tarif, dana bagi hasil buat daerah, serta klausul jangka waktu pelunasan. Bahkan poin terakhir ini sempat berbuah deadlock.

 

Pembedaan Tarif: Hasil Tembakau atau Lainnya

Rupanya pasal soal tarif bergeser cukup signifikan. Draft awal masih membagi kriteria barang kena cukai (BKC) dalam dua jenis: produksi dalam negeri dan produk impor. Kini, BKC lebih kompleks. Selain dibedakan antara produksi lokal dan barang impor, BKC juga dibedakan menjadi hasil tembakau dan produk lainnya.

 

Awalnya, Pemerintah mengusulkan tarif tertinggi berdasarkan harga jual eceran (HJE) sebesar 65 persen. Tarif satu paket ini rupanya berubah posisi. Dengan mempertimbangkan usulan dari para pelaku usaha, kami sepakat tarif tertinggi hasil tembakau sebesar 57 persen. Dan, 80 persen untuk BKC lainnya, ujar Ani, panggilan akrab Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

 

Kalangan pengusaha rokok menyambut gembira beleid ini. Kenaikan tarif maksimum 57 persen bisa kami terima. UU 11/1995 masih mengatur 55 persen. Tapi, kalau dikerek hingga 65 persen, kami keberatan. Jadi, angka 57 persen kami kira masih wajar, terang Darjoto Setiawan, Chief Executive Officer (CEO) Bentoel Group. Bentoel merupakan salah satu penghasil rokok terbesar di Indonesia.

 

Selain itu, masa penundaan pelunasan tetap berlaku 90 hari. Ini untuk membantu likuiditas keuangan pabrik rokok, ujar juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Marwoto Mitroharjono.

 

Darjoto yang juga membina klub sepakbola Arema setuju dengan Marwoto. Klausul itu bagus bagi kami. Dalam kondisi bisnis saat ini, kami memang butuh memenuhi sejumlah tagihan dalam jangka waktu tertentu, tandasnya.

 

Juru bicara Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (FBPD) Inya Bai menginginkan target setoran dari cukai naik. Dengan adanya tarif baru ini, sudah seharusnya target penerimaan cukai meningkat. Apalagi ada insentif bagi orang yang mengungkap pelanggaran cukai, ungkap Inya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: