Tarif Cukai Hasil Tembakau Tak Setinggi Draft Awal
Fokus

Tarif Cukai Hasil Tembakau Tak Setinggi Draft Awal

UU Cukai telah disahkan akhir pekan lalu. Perdebatan mengencang pada poin besaran tarif, dana bagi hasil buat daerah penghasil tembakau, serta klausul jangka waktu pelunasan. Bahkan, poin terakhir ini sempat berbuah deadlock.

Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Bentoel merupakan pabrik rokok asal Malang. Pabrik cacahan tembakau kering Kota Ken Arok ini tahun lalu mendulang omzet sekitar Rp3 triliun. Kalau dihitung kasar, rata-rata cukai sepertiga dari omzet. Jadi kami kira-kira membayar cukai Rp1 triliun, ujar Darjoto, yang juga Direktur Pengembangan Bisnis Grup Rajawali.

 

Selain Bentoel, grup bisnis milik Peter Sondakh ini juga memiliki saham Semen Gresik dan perusahaan telekomunikasi Exelcomindo (XL). Tentu saja, industri serbuk kelabu bahan bangunan ini juga menyuplai cukai.

 

Ketentuan Lainnya

UU Cukai juga mengatur transaksi elektronik (Pasal 3A). Petugas cukai maupun masyarakat yang mencegah pelanggaran cukai juga bakal diiming-imingi premi (Pasal 64D). Petugas cukai yang mencapai target kinerjanya juga bakal menerima insentif (Pasal 64E). Insentif tersebut harus dialokasikan dalam APBN.

 

Selanjutnya, Irmadi beserta koleganya di lembaga legislatif mendesak Pemerintah segera menyiapkan berbagai perangkat peraturan pelaksana. Bisa berupa Peraturan Pemerintah (PP), juga bisa disub-delegasikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), ujar Irmadi yang dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP). Ani menjelaskan peraturan pelaksana UU Cukai ini bakal berlaku setahun setelah UU ini disahkan.

 

Tetap Dibahas dalam APBN

Direktur Cukai Frans Rupang menjelaskan, UU Cukai hanya mengatur tarif maksimum. Prakteknya, tarif yang berlaku bisa saja di bawahnya. Misalnya tarif cukai rokok dan tembakau. Saat ini masih 40 persen, ujarnya seusai Sidang Paripurna.

 

Lagipula, untuk menaikkan tarif, pemerintah via Depkeu bersama DPR lewat Panggar kudu membahasnya dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Target penerimaan negara lewat cukai bakal dibahas di situ. Tak bisa seenaknya menaikkan tarif, terang Frans.

 

Produk Keempat Belas

Dalam pidato penutupan masa sidang keempat periode 2006-2007, Ketua DPR Agung Laksono melaporkan UU Cukai merupakan produk keempat belas. Pada masa sidang Mei-Juli 2007 ini, para legislator telah menelurkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Energi, UU Perseroan Terbatas (UU PT), UU DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara, serta paket delapan UU Kota/Kabupaten Baru. Masa sidang kembali dibuka pada 16 Agustus nanti, pertanda awal periode sidang 2007-2008.

 

DPR pada masa sidang 2006-2007 ini total jenderal menghasilkan 49 UU. Jika dihitung pada periode Program Legislasi Nasional 2004-2009, mereka sudah membuat 76 UU. Yang menarik, UU Cukai bertalian dengan RUU Pengendalian Dampak Tembakau. Hingga kini, beleid tersebut masih mandek di Baleg lantaran kurang mendapat tempat prioritas. Yah jelas saja mereka enggan membahas aturan yang satu ini. Kalau gol, para anggota dewan yang terhormat terbatasi kebebasan mereka asyik menyedot asap tembakau di tengah sidang.
Tags: