Tarif Ojol Naik, Keamanan dan Keselamatan Konsumen Perlu Ditingkatkan
Berita

Tarif Ojol Naik, Keamanan dan Keselamatan Konsumen Perlu Ditingkatkan

YLKI dan Organda menilai pengaturan tarif ojol dengan model tarif batas atas dan batas bawah adalah langkah tepat.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Terkait besaran kenaikan tarif, sambung Tulus, seharusnya sudah termasuk potongan 20 persen kepada aplikator. Jika kenaikan tarif itu belum termasuk untuk aplikator, maka kenaikan itu menjadi terlalu besar. Potongan 20 persen yang dilakukan aplikator kepada pengemudi seharusnya bisa diturunkan, karena dengan kenaikan tarif berarti pendapatan aplikator juga naik.

 

“Setelah kenaikan ini, YLKI minta agar Kemenhub bersinergi dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan pengawasan, agar tidak ada pelanggaran regulasi di lapangan, baik oleh pengemudi dan atau aplikator,” saran Tulus.

 

Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta menyambut baik keputusan Kementerian Perhubungan yang menetapkan tarif ojek daring untuk zona dua dengan tarif biaya jasa bawah sebesar Rp2.000 dan tarif minimal Rp8.000-Rp10.000.

 

"Organda melihat penentuan tarif ojek daring seperti ini sudah baik agar mereka (ojek daring) juga punya status yang jelas," kata Wakil Ketua III DPD Organda DKI Jakarta Petrus Tukimin, seperti dilansir Antara di Jakarta, Selasa (26/3).

 

Meski demikian, Petrus menyatakan Organda belum menentukan status ojek daring sebagai bagian dari kendaraan umum. (Baca Juga: Aturan Batasan Tarif Ojek Online Resmi Disahkan, Bagaimana Isinya?)

 

Seperti diketahui, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menandatangani Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

 

Dalam Kepmenhub ini ditetapkan pedoman perhitungan biaya jasa sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini, yaitu:

Tags:

Berita Terkait