Tarik Kendaraan Debitur Secara Paksa, Ingat Putusan MK Ini!
Terbaru

Tarik Kendaraan Debitur Secara Paksa, Ingat Putusan MK Ini!

Terlebih dahulu mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik obyek jaminan fidusia. Tapi, perusahaan leasing masih boleh mengeksekusi tanpa melalui pengadilan dengan syarat, kewajiban debitur menyelesaikan piutangnya merupakan satu sisi yang tidak boleh dijadikan alasan melakukan teror.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

“Awas mata elang”. Kalimat itu terekam dalam pikiran publik yang sedang mengkredit kendaraan telat membayar cicilan. Aksi pengambilan paksa kendaraan oleh debt collector di tengah jalan masih saja terjadi. Padahal, juru tarik kendaraan debitur yang terlambat membayar kewajiban tak memiliki dasar hukum yang kuat.

Baru-baru ini, masyarakat disuguhkan informasi sebelas orang debt collector melakukan aksi premanisme dengan mengepung mobil yang dikendarai anggota TNI Serda Nurhadi di Koja, Jakarta Utara. Selain aksi yang dikategorikan sebagai tindak pidana, sanksi berat pun menanti perusahaan leasing yang memberikan kewenangan kepada belasan debt colector tersebut.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menilai aksi premanisme para debt colector di jalan raya kerap meresahkan masyarakat. Menurutnya tindakan pengambilan secara paksa kendaraan debitur dapat dijerat dengan Pasal 362 dan/atau Pasal 365 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP). “Debt collector tidak memiliki landasan hukum dan kewenangan untuk menarik kendaraan debitur secara paksa,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (11/5/2021). (Baca Juga: Debt Collector yang Menarik Kendaraan Secara Paksa Bisa Dipidana)

Dia mengingatkan, perusahaan leasing alias pemberi kredit atau kuasanya yakni debt collector tidak dapat mengeksekusi objek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan maupun rumah secara sepihak. Hal itu dituangkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. Karena itu, penegak hukum tak perlu pikir panjang menindak para debt collector yang beraksi di tengah jalan mengambil paksa kendaraan debitur secara sepihak.

Putusan MK 18/PUU-XVII/2019 bersifat final dan mengikat. Dengan begitu, setiap perusahaan leasing atau kuasanya tak boleh bertindak melakukan aksi pengambilan paksa bagi debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran ciicilan. Dalam putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 diatur soal mekanisme eksekusi penarikan barang kreditur yang menjadi objek jaminan fidusia.

Misalnya, kreditur terlebih dahulu mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik objek jaminan fidusia. Tapi, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya ingkar janji atau wanprestasi. Kewajiban debitur menyelesaikan piutangnya merupakan satu sisi yang tidak boleh dijadikan alasan melakukan teror disertai penggunaan kekerasan, ancaman, maupun penghinaan terhadap martabat debitur.

Melalui Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, MK memutuskan sertifikat jaminan fidusia tidak serta merta (otomatis) memiliki kekuatan eksekutorial. Selain itu, cidera janji dalam eksekusi perjanjian fidusia harus didasarkan pada kesepakatan kedua pihak antara debitur dan kreditur atau atas dasar upaya hukum (gugatan ke pengadilan) yang menentukan telah terjadinya cidera janji.

Tags:

Berita Terkait