Itu akan dipikirkan?
Pertama, akan kami pikirkan sampai seberapa jauh perlindungan saksi itu bisa kita lakukan, karena ini menyangkut konsekuensi fisik, administratif dan keuangan. Katakanlah kita perlu mengamankan di salah satu hotel atau apartemen, ini resiko bayar. Kami tahu berapa tarif hotel, belum lagi orang-orang yang mengamankannya. Belum lagi kalau diperlukan penggantian identitas. Kalau dia whistle blower itu harus dilindungi.
Kedua, saya justru belajar dari kasus TGPTPK bahwa mereka sudah berpikir untuk menggebrak sementara kapasitas tidak dipikirkan. Mereka hanya mengandalkan kapasitas yang ada di kejaksaaan. Mereka belum melakukan pendekatan. Undang-undang memang mengatur dibentuk TGTPK tapi detailnya belum ada. Pernah nggak mereka melakukan pembicaraan dengan Mahkamah Agung atau kepolisian bagaimana sebaiknya Tim itu. Mereka menjadi tim yang eksklusif, itu kritik saya. Akhirnya ketika mereka melangkah, maaf saya melihat kalau sebenarnya mereka tidak disupport oleh institusi yang seharusnya mendukung.
Anda yakin KPK bakal didukung?
Belajar dari pengalaman itu, saya dengan teman-teman sepakat, sebelum kita melangkah membentuk capacity buliding, kita harus membuat networking yang bagus. Jaringan dengan masyarakat dan NGO, termasuk dengan institusi yang menurut undang-undang harus mendukung kita. Saya harus membuka pembicaraan dengan Gubernur BI, Yunus Husein dari PPATK, Ketua MA Bagir Manan, dan Panglima TNI. Bagaimana kalau ada korupsi di lingkungan TNI, kamikan tidak punya kewenangan untuk menyidik itu, tapi punya kewenangan untuk bicara dan memberikan arahan kepada Babinkum TNI.
Apakah Anda mempunyai pengalaman menyidik kasus korupsi?
Begini ketika saya menjadi penyidik, korupsi itu penindakannya didasarkan pada Undang-Undang No. 3/1971. Disitu kewenangannya ada pada Jaksa. Polisi tidak berwenang menyidik perkara korupsi. Jadi kalau penyidik angkatan saya tidak akan pernah punya kewenangan menyidik korupsi. Saya kan angkatan tua, tapi bukan berarti kita tidak punya pengetahuan tentang penyidikan korupsi, karena ketika itu korupsi unsurnya hanya satu, merugikan keuangan negara. Tapi banyak yang lebih canggih merugikan keuangan negara, seperti, penggelapan di perbankan, itu juga kita pelajari. Tapi khusus mengenai korupsi secara jujur saya katakan pengalaman saya adalah gagal. Karena Undang-Undang tidak memberikan kewenangan. Tapi kegagalan ini bukan berarti kita tidak belajar. Pencipta pesawat terbang pun mati ketika ia mencoba hasil ciptaannya. Saya belajar dari kegagalan saya.
Anda menjadi anggota DPR pada masa Orde Baru, yang terkenal dengan lima D (datang, duduk, dengar, diam dan duit). Bagaimana dengan Anda?
Saya mengalami tiga atmosfir. 1992-1995 atmosfir Orde baru, saya melihat kemampuan anggota DPR itu bagus pada tahun itu. Tapi yang terjadi DPR cuma menjadi alat stempel. Itu betul. Tapi bicara soal kejujuran dan integritas, DPR saat itu tidak separah sekarang. DPR 1997-1999 segi kualitas bagus karena dipilih dari pola Orba, terutama dari Golkar, begitu ada perubahan pimpinan, keluar pemikiran cerdas dari anggota DPR. Saya merasa puas sebagai anggota parlemen pada 1997-1999. Tingkat intelektualitasnya tinggi, atmosfernya sudah reformasi, kami bebas berimprovisasi. Contohnya pada tahun itu lahir UU Anti Monopoli dan saya salah satu satu tim perumus. Memasuki 1999, saya lihat nuansa demokrasi yang luar biasa, yang disepakati pun mau dimentahkan kembali. Tapi dari segi kemampuan, integritas, jauh dibawah 1997-1999. Soal integritas, saya justru melihat banyak teman-teman dari pusat maupun daerah tidak siap menjadi anggota parlemen, banyak di antara teman-teman saya yang terkaget-kaget Ada yang baku hantam dan hujan interupsi. Tapi itulah demokrasi, dan saya sangat appreciate.
Beberapa LSM memberi informasi tentang Anda, yang sayangnya tidak diklarifikasi DPR. Anda dituding membekingi judi illegal ketika menjadi Kapolwil di Malang dan soal ruislag kantor Polwil dari pusat kota yang dianggap merugikan keuangan negara. Bisa dijelaskan?
















