Di tengah kebutuhan negara dalam meningkatkan penerimaan pajak, rupanya ada banyak orang yang tidak mengetahui penyelesaian sengketa pajak. Akibatnya, jumlah dan potensi kasus di sektor perpajakan pun semakin membesar. Padahal, setelah pandemi—negara sedang gencar-gencarnya memulihkan ekonomi dari berbagai sektor.
Salah satu hal yang dapat dilakukan, terkait dengan kontribusi wajib pajak kepada negara. Sayangnya, dalam prosesnya, sering terjadi kekeliruan atau perbedaan pendapat dalam hal peraturan perpajakan (hukum) dan pencatatan atau pembukuan (akuntansi/keuangan) antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Di sinilah Pengadilan Pajak—institusi untuk mencari keadilan dan memperoleh hak-hak wajib pajak—berperan. Adapun dalam menyelesaikan masalah atau sengketa tersebut, ada langkah yang dapat diambil oleh wajib pajak, yakni Gugatan dan Permohonan Banding di Pengadilan Pajak.
Persiapan Banding dan Gugatan
Penyelesaian sengketa pajak di tingkat yudisial diselesaikan di Pengadilan Pajak. Oleh karenanya, wajib pajak yang tidak setuju dengan keputusan DJP harus mempersiapkan dirinya untuk menjalani proses banding dan gugatan ke Pengadilan Pajak.
Kedua upaya hukum tersebut dapat diajukan berdasarkan syarat dan kriteria tertentu. Upaya hukum banding misalnya, dapat ditempuh setelah wajib pajak menjalani proses keberatan terlebih dulu. Jika masih belum puas dengan surat keputusan keberatan yang dikeluarkan otoritas pajak, wajib pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
Pasal 1 Angka 6 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak selanjutnya mendefinisikan banding sebagai upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan banding. Dalam mengajukan permohonan banding, wajib pajak harus menyusun surat banding dengan sebaik-baiknya. Wajib pajak juga harus memastikan surat tersebut telah memenuhi persyaratan formal maupun materiil.
Pada Pasal 35 juncto Pasal 36 UU No. 14/2002, telah disebutkan beberapa syarat dan ketentuan pengajuan banding. Pertama, banding dilakukan dengan mengajukan surat banding yang ditulis dalam bahasa Indonesia. Surat banding tersebut kemudian diajukan kepada Pengadilan Pajak.
Kedua, banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding. Contohnya, apabila keputusan yang dibanding diterima tanggal 10 Mei 2020, batas terakhir pengiriman surat banding adalah 9 Agustus 2020. Pada prinsipnya, jangka waktu tersebut ditetapkan agar pemohon mempunyai waktu yang memadai untuk mempersiapkan surat banding, alasan-alasan, beserta bukti yang menguatkan alasan hukumnya.
Jika setelah lewat tiga bulan tidak diajukan banding, wajib pajak dianggap setuju dengan isi keputusan keberatan yang diterimanya. Namun, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang apabila terdapat keadaan di luar kekuasaannya (force majeur) pemohon banding.
Ketiga, dalam satu surat banding hanya dapat diajukan satu keputusan keberatan. Artinya, dalam hal ini tidak dapat dilakukan permohonan banding atas dua keputusan atau lebih. Surat banding juga harus mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.
Keempat, pada surat banding, wajib pajak perlu melampirkan keputusan keberatan yang diajukan banding. Surat banding yang dibuat harus mengandung posita dan petitum yang jelas. Posita memuat alasan-alasan mengapa surat banding itu diajukan. Selain itu, dalam posita juga diuraikan mengenai fakta-fakta, seperti pembukuan atau pencatatan, perhitungan pajak, ataupun hal-hal materiil lainnya.
Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL) yang digelar oleh Ikatan Kuasa Hukum & Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI) pada Rabu (21/10), telah mengurai secara komprehensif tentang Teknik Drafting Surat Gugatan dan Surat Permohonan Banding di Pengadilan Pajak. Telah hadir sebagai narasumber, yakni Presiden IKHAPI, Bapak Joyada Sialllagan, S.E., S.H., M.H., CTA., CITA.; Sekjen IKHAPI Bistok Siallagan, S.H., CTA., CITA.; serta Wasekjen IKHAPI, Hotmarojahan Sitanggang, SE, CTA. Dalam PPL ini, setiap narasumber telah menjelaskan secara teperinci duduk permasalahan antara wajib pajak dan DJP, manakala dalil-dalil permasalahan harus sesuai dengan sengketa pajak. Adapun poin penting yang ditekankan oleh wajib pajak, yakni permohonan gugatan dan banding harus diajukan untuk satu jenis dan satu tahun/masa pajak. Ini artinya, jika ada 12 sengketa dengan satu jenis dan satu tahun/masa pajak, harus dibuatkan 12 permohonan banding/gugatan tersebut.
“Semoga PPL ini bermanfaat dan semakin menambah wawasan dalam tata cara hukum perpajakan di Pengadilan Pajak,” tutur Presiden IKHAPI, Joyada Sialllagan, S.E., S.H., M.H., CTA., CITA.
Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Ikatan Kuasa Hukum & Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI). |
















