Telkomsel dan XL Didenda Rp25 Milyar
Utama

Telkomsel dan XL Didenda Rp25 Milyar

Lima perusahaan telekomunikasi didenda lantaran melakukan kartel tarif SMS antar sesama operator. Mereka adalah XL, Telkomsel, Telkom, Bakrie Telecom dan Mobile-8. Akibat penetapan tarif tersebut, konsumen dirugikan Rp2,8 trilyun.

Sut
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, harga yang ditetapkan oleh kliennya sudah pas. Justru harga kami adalah harga yang paling wajar dan paling menguntungkan konsumen, tambah pendiri dan advokat Ignatius Andy Law Offices ini.

 

Namun, baik Ignatius maupun Stefanus belum mau buru-buru menyatakan keberatan atas perkara ini. Bisa banding, bisa menerima. Itu kan hak klien, cetus pria yang menjadi pengacara STT Telecommunications Ltd., dalam perkara Temasek itu.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info