Temuan KLH, Ada Ketidakpatuhan Aktivitas Pertambangan di Raja Ampat
Terbaru

Temuan KLH, Ada Ketidakpatuhan Aktivitas Pertambangan di Raja Ampat

Pihak KLH sedang mengkaji berbagai langkah penegakan hukum secara perdata maupun pidana terkait kegiatan penambangan di Raja Ampat dengan melibatkan ahli lingkungan dan pihak-pihak terkait.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

KLH dan BPLH saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap dokumen Persetujuan Lingkungan milik PT ASP dan PT GN. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku, kedua izin lingkungan tersebut berpotensi dicabut.

Sementara itu, PT MRP juga menjadi perhatian karena menjalankan aktivitas eksplorasi di Pulau Batang Pele tanpa dokumen lingkungan maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Seluruh kegiatan perusahaan ini telah dihentikan oleh otoritas lingkungan.

Temuan lainnya datang dari PT KSM, yang terbukti membuka area tambang seluas lima hektar di luar batas izin lingkungan dan kawasan PPKH di Pulau Kawe. Aktivitas ilegal ini menyebabkan sedimentasi di wilayah pesisir, yang berpotensi merusak ekosistem laut setempat.

KLH menegaskan pentingnya proses pemulihan lingkungan atas kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan tersebut. Pihak KLH melibatkan ahli lingkungan dan pihak-pihak dalam rangka mengkaji berbagai langkah penegakan hukum secara perdata maupun pidana terkait kegiatan penambangan di Raja Ampat.

“Tentu pemulihan lingkungan dari dampak aktivitas pertambangan nikel juga menjadi fokus kami dan komitmen kami dalam menjaga biodiversitas dan kelestarian lingkungan di Raja Ampat,” ucap Hanif.

Langkah selanjutnya, KLH/BPLH akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Kehutanan untuk meninjau ulang kaidah persetujuan lingkungan dan izin penambangan nikel di Raja Ampat. Selain itu, Menteri LH juga meminta Pemerintah Papua Barat untuk melakukan evaluasi terhadap izin-izin lingkungan yang telah diberikan.

Namun, penilaian berbeda datang dari Kementerian ESDM terkait aktivitas tambang di Pulau GN. Usai melakukan peninjauan langsung, Kementerian ESDM menilai tambang nikel milik PT GNl tidak bermasalah.

“Kami lihat dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Tri Winarno saat mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meninjau lokasi tersebut, seperti dikutip Antaranews, Minggu (8/6/2025).

Meski demikian, Tri menyebut telah menurunkan tim Inspektur Tambang untuk mengevaluasi wilayah tambang di Raja Ampat secara menyeluruh. Untuk diketahui, Pada 5 Juni 2025, Menteri ESDM menghentikan sementara kegiatan operasi PT GN di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info