Karier Asmadinata sebagai hakim ad hoc tindak pidana korupsi akhirnya tamat setelah majelis kehormatan hakim (MKH) memecatnya secara tidak hormat.
“Terlapor terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Memberhentikan terlapor secara tidak hormat sebagai hakim ad hoc tipikor,” ujar pimpinan sidang MKH I Made Tara di Gedung MA, Selasa (3/7).
Majelis memberi sanksi berat kepada Asmadinata karena hakim ini telah menemui seorang ‘broker’ atau makelar kasus. Majelis menilai seharusnya Asmadinata bisa menghindari pertemuan dengan seseorang yang sudah diketahuinya bertindak sebagai makelar kasus.
Kasus ini berawal dari kasus korupsi Ketua DPRD Grobogan yang ditangani oleh Asmadinata –dan beberapa hakim lainnya- di Pengadilan Tipikor Semarang. Asmadinata dihubungi oleh Kartini Marpaung (seorang hakim ad hoc) untuk bertemu dengan Heru Krisbandono (hakim ad hoc tipikor Pontianak). Pertemuan ini diprakarsai oleh Kartini.
Pada pertemuan pertama, Heru meminta tolong kepada Asmadinata untuk membebaskan tersangka kasus korupsi yang ditanganinya itu. Namun, Asmadinata mengaku menolak mentah-mentah permintaan ini.
Setelah itu, terjadi pertemuan kedua yang kembali diprakarsai oleh Kartini Marpaung di sebuah hotel. Ketika sampai di hotel tersebut, Asmadinata tak mengetahui bila Heru sudah ada di sana. “Begitu sampai lobby hotel, saya baru tahu kalau Heru hadir dalam pertemuan itu,” ujarnya.
Anggota MKH Suhadi mencecar pertanyaan mengapa Asmadinata tak segera menghindar dari Heru. Padahal, dalam pertemuan pertama, dia sudah mengetahui bahwa Heru adalah sebuah broker (makelar) kasus untuk perkara DPRD Grobogan tersebut.
Asmadinata berdalih bahwa dia merasa tak enak karena Heru merupakan rekan sejawatnya sesama hakim ad hoc tipikor. “Saya tetap meneruskan pertemuan itu karena saya menghargai dia,” ujarnya. Alasan ini yang tak diterima oleh majelis. Menurut majelis, seharusnya Asmadinata bisa menghindar dari pertemuan itu.
Kisah ini tak berhenti di situ. Pada 9 Agustus 2012, setelah dua kali pertemuan itu, digelar rapat permusyawaratan hakim untuk kasus Ketua DPRD Grobogan. Asmadinata menuturkan bahwa pada rapat ini majelis hakim telah sepakat menghukum sang Ketua DPRD.
Namun, begitu rapat selesai, Asmadinata menuturkan ingin mengajukan dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda. Dia berpendapat bahwa terdakwa seharusnya bebas. “Saya sudah tahu terdakwa akan dihukum, tapi saya sengaja mengajukan dissenting opinion itu untuk alasan akademik. Mungkin nanti putusan saya bisa dipelajari atau digunakan sepuluh tahun lagi,” elaknya.
Anggota MKH mengernyitkan dahi mendengarkan alasan Asmadinata ini. Beberapa anggota menilai bahwa alasan yang disampaikan tidak logis.
Pada 17 Agustus 2012, petaka pun muncul. Hakim Kartini Marpaung ditangkap oleh KPK karena kasus suap perkara DPRD Grobogan ini. Nama Asmadinata pun akhirnya disebut-sebut dalam kasus tersebut. Pada 27 Agustus, rapat permusyawaratan hakim kembali digelar. Kali ini, Asmadinata ‘meralat’ dissenting opinion-nya.
“Kalau tadi saudara mengatakan DO karena alasan akademik, mengapa itu saudara cabut pada rapat berikutnya? Apa karena hakim Kartini sudah ditangkap?” tutur Suhadi.
Asmadinata menuturkan bahwa situasi saat ini memang sudah berubah. “Situasionalnya berbeda,” tuturnya.
















