Namun, Hema mengingatkan bahwa pada dasarnya kebijakan tarif bersifat neo-liberal, dimana ada persaingam dalam regulasi untuk kelas ekonomi. Dalam praktik terbaiknya, persaingan bisa sangat sengit, sebagai akibat dari operasi pasar, layanan udara telah diklasifikasikan ke dalam tiga kategori tiket seperti tiket harian, mingguan dan bulanan.
Misalnya, tiket harian terdiri dari tiket prime-time untuk penerbangan antara pukul 4.30 pagi hingga 09.30 pagi, yang sangat mahal, dan tiket penerbangan antara pukul 12.00 hingga 15.30 malam, yang termurah.
Dalam kategori mingguan, penerbangan pada hari Selasa, Rabu dan Kamis sangat murah, sedangkan penerbangan pada hari Jumat, Sabtu, Minggu dan Senin sangat mahal. Namun, bahkan jika harganya sangat mahal, tidak ada harga yang lebih tinggi dari tarif batas atas.
Selain itu, ada variasi tarif lainnya seperti tarif promosi, tarif normal. Tarif promosi lebih murah daripada tarif normal, tarif reguler, tarif fleksibel, tarif kaku, dll. Strategi ini akan memengaruhi perilaku konsumen dan bepergian ke publik. Dalam liburan bulanan seperti Idul Fitri, liburan Natal dan liburan sekolah, harga tiket hampir mencapai batas atas yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, tetapi tidak lebih tinggi dari tiket batas atas.
Adapun terkait biaya lain terkait harga avtur yang dimonitor Internasional Air Transport Association (IATA) pada awal mei 2019, bergerak naik hingga 3,1 persen jika dibandingkan dari bulan yang lalu.
Maka, Hema berpendapat bahwa salah satu solusi yang efektif untuk menengahi problema tarif tiket pesawat ini adalah pemerintah melalui BUMN harus mengurangi beban kepada perusahaan penerbangan. Hal tersebut bertujuan agar perusahaan penerbangan tidak memberikan beban tersebut kepada konsumen lewat harga tiket yang terlalu mahal.
Langkah tersebut perlu diambil Hal untuk memenuhi asas dan tujuan penerbangan dalam Pasal 2 UU No 1 Tahun 2009 yang mengedepankan penerbangan diselengarakan berdasarkan asas manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, kepentingan umum, keterpaduan, tegaknya hukum, kemandirian, keterbukaan anti monopoli, berwawasan lingkungan hidup, kedualatan negara, kebangsaan; dan kenusantaraan.
















